Aksi Beruang Madu Masuk Permukiman Resahkan Warga di Tiga Kabupaten di Bengkulu
- Rovesca Gromiko
Bengkulu, tvOnenews.com - Aksi beruang madu masuk permukiman dan meresahkan warga di tiga kabupaten di Bengkulu. Dari hasil catatan BKSDA Bengkulu, beruang terpantau masuk wilayah permukiman di Desa Babakan Baru Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (19/10/2025).
Beruang berukuran besar terlihat warga berada di perkebunan sedang memakan buah nangka. Tidak saja memakan nangka bahkan beruang membangun sarang di pohon nangka warga.
Sebanyak dua ekor kambing dimakan seekor beruang madu dewasa di Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Jumat (17/10/2025).
Selanjutnya, Kepala Seksi KSDA Wilayah II, BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantona melalui Kanit Polhut Seksi KSDA Wilayah II, Mardiansyah, mengatakan, terlihat muncul di Desa Napal Jungur, di Kabupaten Seluma.
“Laporan masyarakat ke call center BKSDA Bengkulu dan surat dari Kades Napal Jungur, informasinya dua ekor kambing warga dimakan beruang sekitar tanggal 17 Oktober 2025," jelas Kanit Polhut Seksi KSDA Wilayah II, Mardiansyah.
Terakhir, beruang juga muncul di Kabupaten Bengkulu Tengah, di Kelurahan Taba Penanjung, tanggal 21 Oktober 2025 terkait laporan interaksi satwa beruang madu.
“Tim penanganan konflik satwa liar berokordinasi dengan aparat kelurahan terkait laporan kemunculan beruang," kata Mardiansyah, dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Ia mengatakan tim penanganan konflik satwa liar BKSDA melakukan observasi dan penggalian informasi terkait keberadaan beruang di lokasi tersebut.
“Masyarakat melihat ada induk dan anak beruang yang membuat sarang di pohon jengkol dan pohon duku di kebun masyarakat," sebutnya.
BKSDA kata dia, telah memasang kandang jebak di Kelurahan Taba Penanjung berada sekitar 200 meter dari permukiman warga.
“Lokasi tersebut dipilih berdasarkan lokasi terjadinya penyerangan beruang terhadap ternak masyarakat dan perusakan tanaman masyarakat," sebutnya.
Tim memasang umpan berupa nangka dan madu. “Lokasi pemasangan jebakan tersebut berada di luar kawasan Hutan Lindung Bukit Daun," kata dia.
Ia mengatakan telah disosialisasikan bahwa beruang madu termasuk satwa liar yag dilindungi Undang-undang No 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE). Dihimbau agar masyarakat untum berhati-hati aktifitas di kebun.
Load more