GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Sugi Kabupaten Karimun Ditetapkan sebagai Tersangka Ulah Terbitkan 44 Sporadik Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Kepala Desa (Kades) Sugie berinisial M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan puluhan sporadik yang berada di hutan mangrove dan sebagian kawasan hu
Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:44 WIB
Petugas menggiring para TSK menuju mobil tahanan.
Sumber :
  • tim tvOne/ Jupri

Karimun, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Sugie berinisial M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan puluhan sporadik yang berada di hutan mangrove dan sebagian kawasan hutan lindung di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

Tak sendirian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang menangani perkara ini juga menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut yakni tokoh masyarakat Desa Sugi berinisial DJ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari Karimun, Denny Wicaksono menjelaskan penetapan kedua tersangka ini setelah pihaknya telah mengantongi barang bukti yang cukup serta memeriksa 56 orang saksi.

"Pada tahun 2023 lalu, ada investor yang memerlukan lahan untuk membuat tempat usaha. Awalnya tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus alas hak surat pernyataan penguasaan fisik atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan mangrove tersebut, yang kemudian sporadik ini disetujui dan diterbitkan oleh tersangka M selaku kepala desa," ucap Kajari Karimun.

Lebih lanjut, tersangka M bersedia menerbitkan sporadik setelah diiming-imingi akan menerima keuntungan setelah investor tersebut membangun tempat usahanya.

"Jadi Kades ini menerbitkan 44 Sporadik tersebut dilakukan tanpa verifikasi dahulu dan tidak melakukan pencatatan di buku register yang sah. Bahkan yang lebih parahnya lagi, masyarakat yang namanya tercantum dalam sporadik tersebut sebagian besar tidak pernah menguasai lahan dan tidak tahu menahu mengenai hal ini," kata Denny Wicaksono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini kedua tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Karimun untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, Kejari Karimun juga masih mendalami kasus ini guna melihat perkembangan kedepan.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Junto Pasal 12 Junto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Aji/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Pelatih Benfica, Jose Mourinho, menampik klaim Vinicius Junior, yang menyebut dirinya sebagai korban rasisme. Itu terjadi saat Benfica menjamu Real Madrid di Estadio da Luz.
Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-fakta kasus mayat dalam koper di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Hal ini bermula dari ditemukannya koper misterius di sebuah rumah kosong pada Senin (16/2/2026) lalu. 
Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Berikut fakta terbaru hasil penyelidikan kasus kematian mahasiswi, PAF (20) yang ditemukan tewas di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Cikarang Utara, Bekasi..
Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Rabu.
Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Posisi tersebut lebih rendah dibandingkan perdagangan Selasa pagi

Trending

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT