News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Sugi Kabupaten Karimun Ditetapkan sebagai Tersangka Ulah Terbitkan 44 Sporadik Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Kepala Desa (Kades) Sugie berinisial M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan puluhan sporadik yang berada di hutan mangrove dan sebagian kawasan hu
Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:44 WIB
Petugas menggiring para TSK menuju mobil tahanan.
Sumber :
  • tim tvOne/ Jupri

Karimun, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Sugie berinisial M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan puluhan sporadik yang berada di hutan mangrove dan sebagian kawasan hutan lindung di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

Tak sendirian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang menangani perkara ini juga menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut yakni tokoh masyarakat Desa Sugi berinisial DJ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari Karimun, Denny Wicaksono menjelaskan penetapan kedua tersangka ini setelah pihaknya telah mengantongi barang bukti yang cukup serta memeriksa 56 orang saksi.

"Pada tahun 2023 lalu, ada investor yang memerlukan lahan untuk membuat tempat usaha. Awalnya tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus alas hak surat pernyataan penguasaan fisik atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan mangrove tersebut, yang kemudian sporadik ini disetujui dan diterbitkan oleh tersangka M selaku kepala desa," ucap Kajari Karimun.

Lebih lanjut, tersangka M bersedia menerbitkan sporadik setelah diiming-imingi akan menerima keuntungan setelah investor tersebut membangun tempat usahanya.

"Jadi Kades ini menerbitkan 44 Sporadik tersebut dilakukan tanpa verifikasi dahulu dan tidak melakukan pencatatan di buku register yang sah. Bahkan yang lebih parahnya lagi, masyarakat yang namanya tercantum dalam sporadik tersebut sebagian besar tidak pernah menguasai lahan dan tidak tahu menahu mengenai hal ini," kata Denny Wicaksono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini kedua tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Karimun untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, Kejari Karimun juga masih mendalami kasus ini guna melihat perkembangan kedepan.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Junto Pasal 12 Junto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Aji/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Pria di Malang Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita 49,56 Gram

Dua Pria di Malang Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita 49,56 Gram

Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria berinisial S (33) dan AR (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Bukan Salah Michael Carrick, Lisandro Martinez Semprot Manajemen Manchester United usai Dikalahkan Atletico Madrid

Bukan Salah Michael Carrick, Lisandro Martinez Semprot Manajemen Manchester United usai Dikalahkan Atletico Madrid

Bek Manchester United, Lisandro Martinez, melontarkan kritik keras kepada manajemen klub setelah Setan Merah menelan kekalahan dari Atletico Madrid di Liga Champions 2026/2027.
Tan Cheng Hoe Masih Interim Walau Sukses di FIFA ASEAN Cup, Malaysia Diminta Kejar Hajime Moriyasu

Tan Cheng Hoe Masih Interim Walau Sukses di FIFA ASEAN Cup, Malaysia Diminta Kejar Hajime Moriyasu

Walau sukses di FIFA ASEAN Cup, Malaysia memastikan belum mengambil keputusan untuk mempermanenkan Tan Cheng Hoe maupun mencari sosok yang akan menangani tim nasional secara permanen.
Ingat Baim Cilik? Artis Bocil yang Pernah Mainkan Peran 'Tarzan', Kini Aktif Bermedia Sosial

Ingat Baim Cilik? Artis Bocil yang Pernah Mainkan Peran 'Tarzan', Kini Aktif Bermedia Sosial

Lama menghilang dari dunia seni peran, Baim Cilik kini sudah beranjak dewasa. Baru-baru ini, ia menyapa penggemar di media sosial Threads dan disambut positif.
DLH Bantul Ungkap Pembuangan Limbah Usaha Tambak Udang di Pantai Cangkring Belum Penuhi Baku Mutu Lingkungan

DLH Bantul Ungkap Pembuangan Limbah Usaha Tambak Udang di Pantai Cangkring Belum Penuhi Baku Mutu Lingkungan

Pembuangan air limbah dari usaha tambak udang di kawasan Pantai Cangkring, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Lakukan Ini Jika Mediasi Gugatan Wanprestasi Tetap Buntu

Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Lakukan Ini Jika Mediasi Gugatan Wanprestasi Tetap Buntu

Ruben Onsu dan Sarwendah bakal melakukan hal ini jika mediasi wanprestasi tetap buntu. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menunjuk mediator nonhakim.

Trending

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Viral di Sosial Media dan Cuma Terjadi di China, 2 Bola Jadi Gol Berbarengan di League One 

Viral di Sosial Media dan Cuma Terjadi di China, 2 Bola Jadi Gol Berbarengan di League One 

Kejadian yang bahkan bisa saja cuma terjadi di China ini viral di sosial media. Adalah terjadinya momen dua bola dalam satu waktu dan akhirnya terjadi gol berbarengan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT