GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Sugi Kabupaten Karimun Ditetapkan sebagai Tersangka Ulah Terbitkan 44 Sporadik Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Kepala Desa (Kades) Sugie berinisial M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan puluhan sporadik yang berada di hutan mangrove dan sebagian kawasan hu
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:44 WIB
Petugas menggiring para TSK menuju mobil tahanan.
Sumber :
  • tim tvOne/ Jupri

Karimun, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Sugie berinisial M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan puluhan sporadik yang berada di hutan mangrove dan sebagian kawasan hutan lindung di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

Tak sendirian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang menangani perkara ini juga menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut yakni tokoh masyarakat Desa Sugi berinisial DJ.

Kajari Karimun, Denny Wicaksono menjelaskan penetapan kedua tersangka ini setelah pihaknya telah mengantongi barang bukti yang cukup serta memeriksa 56 orang saksi.

"Pada tahun 2023 lalu, ada investor yang memerlukan lahan untuk membuat tempat usaha. Awalnya tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus alas hak surat pernyataan penguasaan fisik atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan mangrove tersebut, yang kemudian sporadik ini disetujui dan diterbitkan oleh tersangka M selaku kepala desa," ucap Kajari Karimun.

Lebih lanjut, tersangka M bersedia menerbitkan sporadik setelah diiming-imingi akan menerima keuntungan setelah investor tersebut membangun tempat usahanya.

"Jadi Kades ini menerbitkan 44 Sporadik tersebut dilakukan tanpa verifikasi dahulu dan tidak melakukan pencatatan di buku register yang sah. Bahkan yang lebih parahnya lagi, masyarakat yang namanya tercantum dalam sporadik tersebut sebagian besar tidak pernah menguasai lahan dan tidak tahu menahu mengenai hal ini," kata Denny Wicaksono.

Saat ini kedua tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Karimun untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, Kejari Karimun juga masih mendalami kasus ini guna melihat perkembangan kedepan.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Junto Pasal 12 Junto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Aji/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jasaraharja Putera Sabet Penghargaan Insurance Award 2025

Jasaraharja Putera Sabet Penghargaan Insurance Award 2025

PT Jasaraharja Putera sabet penghargaan dalam ajang Insurance Award 2025 sebagai Best General Insurance 2025 Kelompok Ekuitas Rp1 triliun-Rp1,5 triliun.
4 Fakta Menarik usai Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025: Nomor 3 Berpeluang Samai Prestasi Pemain Malaysia

4 Fakta Menarik usai Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025: Nomor 3 Berpeluang Samai Prestasi Pemain Malaysia

4 fakta menarik usai Bek Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Rizky Ridho, masuk daftar nominasi FIFA Puskas Award 2025.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 14 November 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 14 November 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (14/11/2025).
Pemerintah Indonesia Didesak Sematkan Gelar Pahlawan Nasional untuk AM Sangadji

Pemerintah Indonesia Didesak Sematkan Gelar Pahlawan Nasional untuk AM Sangadji

Jaringan Katong Basudara Melanesia Satu mendesak Pemerintah Indonesia memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh asal Maluku, Abdul Muthalib Sangadji (AM Sangadji).
FIFA Larang Satu Negara Asia Tampil di Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Kaget!

FIFA Larang Satu Negara Asia Tampil di Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Kaget!

FIFA resmi memblokir satu negara anggota Asia untuk berpartisipasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dalam keputusan khusus yang cukup mengejutkan, Kepulauan Mariana Utara tidak diizinkan tampil, sementara seluruh 46 anggota lainnya dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) diperbolehkan berkompetisi.
Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia bisa memberikan dukungan kepada bek Persija Jakarta, Rizky Ridho, untuk memenangkan penghargaan FIFA Puskas Award 2025.

Trending

Resmi! Gol Kelas Dunia Rizky Ridho di Persija Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Bersaing dengan Lamine Yamal dan Declan Rice

Resmi! Gol Kelas Dunia Rizky Ridho di Persija Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Bersaing dengan Lamine Yamal dan Declan Rice

Pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Rizky Ridho, masuk nominasi Penghargaan FIFA Puskás Award 2025
Timnas Indonesia U-17 Gugur di Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir Pastikan Nasib Nova Arianto akan...

Timnas Indonesia U-17 Gugur di Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir Pastikan Nasib Nova Arianto akan...

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, telah mengambil keputusan soal nasib Nova Arianto di Timnas Indonesia U-17 2025
Gus Elham Terancam Dipidana Usai Viral Aksi Cium Anak Tuai Kritik, Kemen PPPA dan KPAI Bicara Soal Pelanggaran Pasal

Gus Elham Terancam Dipidana Usai Viral Aksi Cium Anak Tuai Kritik, Kemen PPPA dan KPAI Bicara Soal Pelanggaran Pasal

Video aksi pendakwah asal Kediri yakni Elham Yahya Luqman alias Gus Elham yang mencium anak perempuan saat berdakwah di depan publik menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Turun Tangan, Zlatan Ibrahimovic Siap Bantu Rencana AC Milan Datangkan Robert Lewandowski dari Barcelona

Turun Tangan, Zlatan Ibrahimovic Siap Bantu Rencana AC Milan Datangkan Robert Lewandowski dari Barcelona

Zlatan Ibrahimovic siap turun tangan untuk mewujudkan rencana AC Milan di bursa transfer mendatang
Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia bisa memberikan dukungan kepada bek Persija Jakarta, Rizky Ridho, untuk memenangkan penghargaan FIFA Puskas Award 2025.
Upaya Hilangkan Jejak Kejahatan, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Minta Pertolongan Gaib

Upaya Hilangkan Jejak Kejahatan, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Minta Pertolongan Gaib

Dua tersangka perampokan sekaligus pembunuhan sadis seorang sopir taksi online yakni Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30 wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor ditangkap polisi.
Pemerintah Indonesia Didesak Sematkan Gelar Pahlawan Nasional untuk AM Sangadji

Pemerintah Indonesia Didesak Sematkan Gelar Pahlawan Nasional untuk AM Sangadji

Jaringan Katong Basudara Melanesia Satu mendesak Pemerintah Indonesia memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh asal Maluku, Abdul Muthalib Sangadji (AM Sangadji).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT