GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Gubernur Alex Noerdin dan Tiga Terdakwa Kasus Revitalisasi Pasar Cinde Didakwa Rugikan Negara Rp137,7 M

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasa
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:54 WIB
Para terdakwa saat jalani sidang dakwaan.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembangtvonenews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025).

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, JPU mendakwa bahwa mereka telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar.

“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

JPU hanya membacakan pokok-pokok pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada para terdakwa.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Harnojoyo, Reimar Yousnaldi, dan Eddy Hermanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin (17/11/2025).

Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kekeliruan dan kekaburan dalam surat dakwaan JPU.

“Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Banyak sekali kekeliruan dan kekaburan dalam isi dakwaan tersebut. Untuk materi eksepsi belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang mendatang,” ujar Tities.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada dana yang terbukti mengalir kepada kliennya. “Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada aliran dana ke Pak Alex,” tambahnya.

Sementara itu, Redho Junaidi menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan masyarakat Sumatera Selatan yang hadir memberikan semangat kepada Alex Noerdin.

“Hari ini selain sidang, juga ada dukungan moral masyarakat Sumsel terhadap Pak Alex. Kami menghormati hal itu. Pembangunan yang dilakukan beliau selama ini nyata dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

UEA Gagal Menang di Kandang! Gol Telat Dianulir VAR, Tiket Play-off Piala Dunia Masih Digantung

UEA Gagal Menang di Kandang! Gol Telat Dianulir VAR, Tiket Play-off Piala Dunia Masih Digantung

Timnas Uni Emirat Arab (UEA) harus puas bermain imbang 1-1 melawan Irak pada leg pertama putaran kelima Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia yang berlangsung di Stadion Mohammed Bin Zayed, Abu Dhabi, Kamis waktu setempat.
Jasaraharja Putera Sabet Penghargaan Insurance Award 2025

Jasaraharja Putera Sabet Penghargaan Insurance Award 2025

PT Jasaraharja Putera sabet penghargaan dalam ajang Insurance Award 2025 sebagai Best General Insurance 2025 Kelompok Ekuitas Rp1 triliun-Rp1,5 triliun.
4 Fakta Menarik usai Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025: Nomor 3 Berpeluang Samai Prestasi Pemain Malaysia

4 Fakta Menarik usai Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025: Nomor 3 Berpeluang Samai Prestasi Pemain Malaysia

4 fakta menarik usai Bek Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Rizky Ridho, masuk daftar nominasi FIFA Puskas Award 2025.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 14 November 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 14 November 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (14/11/2025).
Pemerintah Indonesia Didesak Sematkan Gelar Pahlawan Nasional untuk AM Sangadji

Pemerintah Indonesia Didesak Sematkan Gelar Pahlawan Nasional untuk AM Sangadji

Jaringan Katong Basudara Melanesia Satu mendesak Pemerintah Indonesia memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh asal Maluku, Abdul Muthalib Sangadji (AM Sangadji).
FIFA Larang Satu Negara Asia Tampil di Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Kaget!

FIFA Larang Satu Negara Asia Tampil di Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Kaget!

FIFA resmi memblokir satu negara anggota Asia untuk berpartisipasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dalam keputusan khusus yang cukup mengejutkan, Kepulauan Mariana Utara tidak diizinkan tampil, sementara seluruh 46 anggota lainnya dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) diperbolehkan berkompetisi.

Trending

Resmi! Gol Kelas Dunia Rizky Ridho di Persija Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Bersaing dengan Lamine Yamal dan Declan Rice

Resmi! Gol Kelas Dunia Rizky Ridho di Persija Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Bersaing dengan Lamine Yamal dan Declan Rice

Pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Rizky Ridho, masuk nominasi Penghargaan FIFA Puskás Award 2025
Timnas Indonesia U-17 Gugur di Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir Pastikan Nasib Nova Arianto akan...

Timnas Indonesia U-17 Gugur di Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir Pastikan Nasib Nova Arianto akan...

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, telah mengambil keputusan soal nasib Nova Arianto di Timnas Indonesia U-17 2025
Gus Elham Terancam Dipidana Usai Viral Aksi Cium Anak Tuai Kritik, Kemen PPPA dan KPAI Bicara Soal Pelanggaran Pasal

Gus Elham Terancam Dipidana Usai Viral Aksi Cium Anak Tuai Kritik, Kemen PPPA dan KPAI Bicara Soal Pelanggaran Pasal

Video aksi pendakwah asal Kediri yakni Elham Yahya Luqman alias Gus Elham yang mencium anak perempuan saat berdakwah di depan publik menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia bisa memberikan dukungan kepada bek Persija Jakarta, Rizky Ridho, untuk memenangkan penghargaan FIFA Puskas Award 2025.
Turun Tangan, Zlatan Ibrahimovic Siap Bantu Rencana AC Milan Datangkan Robert Lewandowski dari Barcelona

Turun Tangan, Zlatan Ibrahimovic Siap Bantu Rencana AC Milan Datangkan Robert Lewandowski dari Barcelona

Zlatan Ibrahimovic siap turun tangan untuk mewujudkan rencana AC Milan di bursa transfer mendatang
Upaya Hilangkan Jejak Kejahatan, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Minta Pertolongan Gaib

Upaya Hilangkan Jejak Kejahatan, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Minta Pertolongan Gaib

Dua tersangka perampokan sekaligus pembunuhan sadis seorang sopir taksi online yakni Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30 wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor ditangkap polisi.
4 Fakta Menarik usai Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025: Nomor 3 Berpeluang Samai Prestasi Pemain Malaysia

4 Fakta Menarik usai Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025: Nomor 3 Berpeluang Samai Prestasi Pemain Malaysia

4 fakta menarik usai Bek Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Rizky Ridho, masuk daftar nominasi FIFA Puskas Award 2025.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT