GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Gubernur Alex Noerdin dan Tiga Terdakwa Kasus Revitalisasi Pasar Cinde Didakwa Rugikan Negara Rp137,7 M

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasa
Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:54 WIB
Para terdakwa saat jalani sidang dakwaan.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembangtvonenews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025).

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, JPU mendakwa bahwa mereka telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar.

“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

JPU hanya membacakan pokok-pokok pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada para terdakwa.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Harnojoyo, Reimar Yousnaldi, dan Eddy Hermanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin (17/11/2025).

Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kekeliruan dan kekaburan dalam surat dakwaan JPU.

“Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Banyak sekali kekeliruan dan kekaburan dalam isi dakwaan tersebut. Untuk materi eksepsi belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang mendatang,” ujar Tities.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada dana yang terbukti mengalir kepada kliennya. “Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada aliran dana ke Pak Alex,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Redho Junaidi menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan masyarakat Sumatera Selatan yang hadir memberikan semangat kepada Alex Noerdin.

“Hari ini selain sidang, juga ada dukungan moral masyarakat Sumsel terhadap Pak Alex. Kami menghormati hal itu. Pembangunan yang dilakukan beliau selama ini nyata dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Tengah Ekonomi Menantang, Pendapatan Asuransi Umum Tumbuh hingga 33,9 Persen

Di Tengah Ekonomi Menantang, Pendapatan Asuransi Umum Tumbuh hingga 33,9 Persen

Salah satu perusahaan asuransi umum mencatat kenaikan pendapatan dan laba sebelum pajak pada semester pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Investasi Tumbuh Signifikan, Laba Perusahaan Reasuransi Melonjak 544 Persen

Investasi Tumbuh Signifikan, Laba Perusahaan Reasuransi Melonjak 544 Persen

Laba bersih Indonesia Re meningkat sekitar 544 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, total aset perusahaan tercatat mencapai Rp10,28 triliun.
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Punya Misi Remontada, Malaysia Ingin Pulangkan Thailand untuk Jumpa Garuda Pertiwi di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Punya Misi Remontada, Malaysia Ingin Pulangkan Thailand untuk Jumpa Garuda Pertiwi di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Malaysia memiliki misi remontada untuk membalaskan kekalahan tim dari Garuda Pertiwi di babak penyisihan grup ketika tampil di perebutan juara.
Ayah di Pamekasan Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Ayah di Pamekasan Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang pria berinisial SI (45), warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri, SW (14).
Hampir Digagalkan Putri Nusantara, Yordania Antisipasi Misi Balas Dendam Garuda Pertiwi di Semifinal Srikandi Merdeka Cup

Hampir Digagalkan Putri Nusantara, Yordania Antisipasi Misi Balas Dendam Garuda Pertiwi di Semifinal Srikandi Merdeka Cup

Yordania memberikan antisipasi penuh pada Garuda Pertiwi dalam pertandingan yang akan berlangsung di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).

Trending

PELNI Berikan Fasilitas Gratis Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

PELNI Berikan Fasilitas Gratis Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

PELNI membuka pengiriman bantuan kemanusiaan gratis dari seluruh Indonesia untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ayah di Pamekasan Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Ayah di Pamekasan Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang pria berinisial SI (45), warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri, SW (14).
Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Investasi Tumbuh Signifikan, Laba Perusahaan Reasuransi Melonjak 544 Persen

Investasi Tumbuh Signifikan, Laba Perusahaan Reasuransi Melonjak 544 Persen

Laba bersih Indonesia Re meningkat sekitar 544 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, total aset perusahaan tercatat mencapai Rp10,28 triliun.
Hampir Digagalkan Putri Nusantara, Yordania Antisipasi Misi Balas Dendam Garuda Pertiwi di Semifinal Srikandi Merdeka Cup

Hampir Digagalkan Putri Nusantara, Yordania Antisipasi Misi Balas Dendam Garuda Pertiwi di Semifinal Srikandi Merdeka Cup

Yordania memberikan antisipasi penuh pada Garuda Pertiwi dalam pertandingan yang akan berlangsung di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
Punya Misi Remontada, Malaysia Ingin Pulangkan Thailand untuk Jumpa Garuda Pertiwi di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Punya Misi Remontada, Malaysia Ingin Pulangkan Thailand untuk Jumpa Garuda Pertiwi di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Malaysia memiliki misi remontada untuk membalaskan kekalahan tim dari Garuda Pertiwi di babak penyisihan grup ketika tampil di perebutan juara.
Di Tengah Ekonomi Menantang, Pendapatan Asuransi Umum Tumbuh hingga 33,9 Persen

Di Tengah Ekonomi Menantang, Pendapatan Asuransi Umum Tumbuh hingga 33,9 Persen

Salah satu perusahaan asuransi umum mencatat kenaikan pendapatan dan laba sebelum pajak pada semester pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT