News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buronan Kasus Korupsi Jembatan di Bintan Ditangkap di Kendari Setelah Hampir 3 Tahun Kabur

Setelah hampir 3 tahun menghilang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Je
Jumat, 14 November 2025 - 12:55 WIB
Tersangka buronan korupsi Jembatan Bintan saat tiba di Kejati Kepri.
Sumber :
  • tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Setelah hampir 3 tahun menghilang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepri senilai Rp16,9 miliar.

Tersangka bernama Djafachruddin, yang merupakan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepri di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka D (Djafachruddin) ditangkap di Kendari kemarin sore. Ia sudah menjadi buronan selama hampir tiga tahun,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, Kamis (13/11/2025) malam.

Menurut Ismail, Djafachruddin terlibat dalam proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah bersama tersangka BW (Bayu Wicaksono), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya telah diadili dan divonis bersalah pada tahun 2023.

“Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau tanggal 14 Desember 2022, kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp8,9 miliar,” jelasnya.

Ismail menjelaskan, tersangka sempat menghilang setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejati Kepri sejak akhir 2022 hingga awal 2023. Guna proses lanjutan berupa penuntutan dan persidangan tersangka akan dititip di rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang. 

“Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang,” ujar Ismail.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka. “Nanti akan dilihat apakah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang negara yang telah dirugikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Djafachruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama. (Ksh/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT