Dumai, Riau - Sejak lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai resmi dibuka pada Kamis (5/5/2022) lalu, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Riau pun meningkat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menjelaskan pihaknya melalui Imigrasi Dumai sudah efektif menjaga pintu gerbang negara.
Kantor Imigrasi Dumai tidak hanya melayani, tapi juga sekaligus mengawasi WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila ada yang menyalahi prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga membenarkan adanya Warga Negara Malaysia yang ditolak memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional di Kota Dumai.
“WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena masuk daftar cekal. Pada 2021 lalu, dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau over stay, sehingga dia masuk daftar cekal,” terang Jahari.
Warga Negara Malaysia berinisial MSS itu merupakan pemegang nomor paspor A54830500. Ia dihentikan petugas imigrasi pada Kamis (5/5/2022) dan dipulangkan kembali dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Load more