GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kadispora OKU Selatan Dituntut 1,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, PH Soroti Penerapan KUHP Baru 

Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.
Selasa, 6 Januari 2026 - 16:49 WIB
Mantan kadis dan rekannya saat jalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan hukum sebelum membacakan amar tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul, didampingi Sapriadi Syamsudin, menyatakan bahwa sejak awal kliennya didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam proses persidangan, unsur Pasal 2 dinilai tidak terbukti.

“Dalam persidangan jelas tidak terbukti Pasal 2. Yang tersisa hanya Pasal 3, dan itu yang kami sampaikan. Klien kami tidak memperkaya diri sendiri, tidak ada yang menikmati, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujar Rizal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan, Rizal menilai hal tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak mengakomodir fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Nanti bersama tim penasihat hukum, kami akan mendalami dan meminta agar petunjuk-petunjuk yang muncul di persidangan benar-benar diperhatikan oleh jaksa,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menuju World Class Bureaucracy 2045, Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit ASN

Menuju World Class Bureaucracy 2045, Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit ASN

Untuk mendukung agenda tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025.
Seskab Teddy Sebut MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Akademisi Beri Penjelasan

Seskab Teddy Sebut MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Akademisi Beri Penjelasan

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pendidikan. 
Bocah 5 Tahun Tewas Tertemper KA Bandara YIA di Gamping Sleman, Jasad Ditemukan 10 Meter dari TKP

Bocah 5 Tahun Tewas Tertemper KA Bandara YIA di Gamping Sleman, Jasad Ditemukan 10 Meter dari TKP

Seorang bocah berusia lima tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper KA 554 Bandara YIA di jalur perlintasan kilometer 537+5 wilayah Gamping Lor, Ambarketawang, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/3/2026) pukul 15.15 WIB.
Tiga Orang Tewas Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi, BPPTKG Larang Aktivitas Penambangan di Aliran Sungai

Tiga Orang Tewas Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi, BPPTKG Larang Aktivitas Penambangan di Aliran Sungai

Banjir lahar dingin di lereng Gunung Merapi menelan korban jiwa. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia setelah terseret material vulkanik yang mengalir deras melalui sungai-sungai yang berhulu di kawasan puncak Merapi.
KPK Ungkap Ada Intervensi Dari Fadia Arafiq kepada Kepala Dinas Terkait Pengadaan Jasa Outsourcing di Pekalongan

KPK Ungkap Ada Intervensi Dari Fadia Arafiq kepada Kepala Dinas Terkait Pengadaan Jasa Outsourcing di Pekalongan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam pengadaan jasa outsourcing
Jelang Lebaran, Prabowo Panggil Dua Menteri Kunci ke Istana Bahas Energi dan Pangan

Jelang Lebaran, Prabowo Panggil Dua Menteri Kunci ke Istana Bahas Energi dan Pangan

Memasuki hari ke-14 Ramadan, Presiden RI Prabowo Subianto memanggil dua menteri strategis ke Istana Negara, Rabu (4/3/2026).

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Mathew Baker ‘Dicoret’ Nova Arianto dari Skuad Timnas Indonesia U-20, Ini Alasannya

Mathew Baker ‘Dicoret’ Nova Arianto dari Skuad Timnas Indonesia U-20, Ini Alasannya

Mathew Baker tidak dipanggil oleh Nova Arianto dalam skuad Timnas Indonesia U-20 yang baru saja mengumumkan daftar pemain untuk pemusatan latihan (TC). Padahal, dia merupakan salah satu pemain andalan Nova.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Kevin Diks ukir sejarah di Bundesliga usai jadi pemain Asia tersubur hingga pekan ke-24, ungguli Ritsu Doan dan Yuito Suzuki di Liga Jerman.
Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang dipilih oleh pelatih Jorge Jesus untuk menggantikan Cristiano Ronaldo dalam laga pekan ke-25 antara Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?
Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Striker calon naturalisasi tampil ganas di Super League. Jika prosesnya rampung, ia berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia John Herdman untuk FIFA Series 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT