Eks Kadispora OKU Selatan Dituntut 1,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, PH Soroti Penerapan KUHP Baru
- Pebri
Sementara itu, Sapriadi Syamsudin menambahkan bahwa persidangan saat ini telah memasuki tanggal 6 Januari 2026, sehingga secara hukum telah mengacu pada KUHP Nomor 20 Tahun 2025, meskipun peristiwa hukum terjadi pada tahun 2025.
“Dalam Pasal 299 KUHP Nomor 20 Tahun 2025 dijelaskan bahwa jika mengacu pada dakwaan subsider, maka perkara ini masuk kategori tidak layak untuk dituntut, karena kerugian negara telah dikembalikan secara total,” jelas Sapriadi.
Ia menambahkan, karena dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti oleh penuntut umum, maka berdasarkan Pasal 299 KUHP, majelis hakim memiliki kewenangan untuk membebaskan terdakwa dengan dasar pemaafan.
“Dalam salah satu ayat disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dengan dasar pemaafan,” pungkasnya.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan diduga bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Kasus ini kini tinggal menunggu pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Load more