GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kadispora OKU Selatan Dituntut 1,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, PH Soroti Penerapan KUHP Baru 

Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.
Selasa, 6 Januari 2026 - 16:49 WIB
Mantan kadis dan rekannya saat jalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan hukum sebelum membacakan amar tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul, didampingi Sapriadi Syamsudin, menyatakan bahwa sejak awal kliennya didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam proses persidangan, unsur Pasal 2 dinilai tidak terbukti.

“Dalam persidangan jelas tidak terbukti Pasal 2. Yang tersisa hanya Pasal 3, dan itu yang kami sampaikan. Klien kami tidak memperkaya diri sendiri, tidak ada yang menikmati, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujar Rizal.

Terkait sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan, Rizal menilai hal tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak mengakomodir fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Nanti bersama tim penasihat hukum, kami akan mendalami dan meminta agar petunjuk-petunjuk yang muncul di persidangan benar-benar diperhatikan oleh jaksa,” tegasnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin menambahkan bahwa persidangan saat ini telah memasuki tanggal 6 Januari 2026, sehingga secara hukum telah mengacu pada KUHP Nomor 20 Tahun 2025, meskipun peristiwa hukum terjadi pada tahun 2025.

“Dalam Pasal 299 KUHP Nomor 20 Tahun 2025 dijelaskan bahwa jika mengacu pada dakwaan subsider, maka perkara ini masuk kategori tidak layak untuk dituntut, karena kerugian negara telah dikembalikan secara total,” jelas Sapriadi.

Ia menambahkan, karena dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti oleh penuntut umum, maka berdasarkan Pasal 299 KUHP, majelis hakim memiliki kewenangan untuk membebaskan terdakwa dengan dasar pemaafan.

“Dalam salah satu ayat disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dengan dasar pemaafan,” pungkasnya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan diduga bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Kasus ini kini tinggal menunggu pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Sheila Dara, Keluarga Vidi Aldiano Juga Tetap Tenang dan Ramah Usai Berpulangnya Sang Duta Persahabatan, Sempat Berpesan "Jangan Sampai Kehujanan"

Bukan Cuma Sheila Dara, Keluarga Vidi Aldiano Juga Tetap Tenang dan Ramah Usai Berpulangnya Sang Duta Persahabatan, Sempat Berpesan "Jangan Sampai Kehujanan"

Bukan cuma Sheila Dara, keluarga Vidi Aldiano juga tetap tenang dan ramah usai berpulangnya sang duta persahabatan.
Sekalipun Bisa Setiap Hari, Waktu ini Lebih Afdhol untuk Sedekah agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan

Sekalipun Bisa Setiap Hari, Waktu ini Lebih Afdhol untuk Sedekah agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan

Berikut saran ahli agama untuk sedekah pada waktu tertentu. Insyaallah segala doa agau hajat lebih cepat dikabulkan Allah SWT
Jalur TransJakarta Dialihkan Dampak Terendam Banjir, Cek Rute Terbaru Disini!

Jalur TransJakarta Dialihkan Dampak Terendam Banjir, Cek Rute Terbaru Disini!

Banjir Jakarta merendam sejumlah ruas jalan, termasuk jalur TransJakarta pada Minggu (8/3/2026) pagi. Sejumlah rute Transjakarta dialihkan hingga diperpendek.
Hujan Awet Semalaman, 75 RT dan 19 Ruas Jalan Jakarta Dikepung Banjir hingga 170 Cm

Hujan Awet Semalaman, 75 RT dan 19 Ruas Jalan Jakarta Dikepung Banjir hingga 170 Cm

Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan mengatakan hujan dengan intensitas tinggi menjadi faktor utama
Jadwal Penjualan Tiket Final Four Proliga 2026: Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Cukup Bayar Mulai Rp150 Ribu

Jadwal Penjualan Tiket Final Four Proliga 2026: Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Cukup Bayar Mulai Rp150 Ribu

PBVSI dan panitia penyelenggara telah resmi merilis jadwal pembelian dan harga tiket babak final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap melanjutkan perjuangannya.
Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Saat Hujan dan Angin Kencang di Lenteng Agung

Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Saat Hujan dan Angin Kencang di Lenteng Agung

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, membenarkan adanya korban jiwa dalam insiden tersebut.

Trending

Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Dunia hiburan kembali berduka, penyanyi sekaligus podcaster, Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, (7/3/2026). Vidi sempat ungkap alasan belum punya anak
Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta hari ini bisa dipantau secara live dari HP. Simak 7 cara cek titik genangan banjir Jakarta hari ini lewat situs resmi, CCTV, hingga aplikasi JAKI.
Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara setelah sang suami, Vidi Aldiano, meninggal dunia diungkap oleh rekan artis usai melayat.
Bikin Merinding! Habib Jafar Tangkap Isyarat Tersembunyi di Balik Kepergian Vidi Aldiano

Bikin Merinding! Habib Jafar Tangkap Isyarat Tersembunyi di Balik Kepergian Vidi Aldiano

Kabar duka untuk kita semua, Penyanyi multitalenta, Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia
Dengan Suara Bergetar, Nadin Amizah Masih Tak Menyangka Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Rasanya Aneh Sekali

Dengan Suara Bergetar, Nadin Amizah Masih Tak Menyangka Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Rasanya Aneh Sekali

Dari atas panggung, suara gemetar penyanyi Nadin Amizah tak terbendung. Ia mengenang kakak iparnya, Vidi Aldiano yang baru meninggal dunia, Sabtu (7/3/2026).
Rekap Hasil Semifinal All England 2026: Raymond/Joaquin Babak Belur, Wakil Indonesia Habis

Rekap Hasil Semifinal All England 2026: Raymond/Joaquin Babak Belur, Wakil Indonesia Habis

Rekap hasil semifinal All England 2026, di mana satu-satunya wakil Indonesia yakni pasangan ganda putra muda Raymond Indra/Nikolaus Joaquin menelan kekalahan di babak empat besar.
Info Terkini Banjir Jakarta: Hindari 13 Ruas Jalan Ini Jika Tidak Ingin Terjebak Banjir

Info Terkini Banjir Jakarta: Hindari 13 Ruas Jalan Ini Jika Tidak Ingin Terjebak Banjir

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat terdapat 39 rukun tetangga (RT) dan 13 ruas jalan di Jakarta yang terendam banjir.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT