News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kadispora OKU Selatan Dituntut 1,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, PH Soroti Penerapan KUHP Baru 

Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.
Selasa, 6 Januari 2026 - 16:49 WIB
Mantan kadis dan rekannya saat jalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan hukum sebelum membacakan amar tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul, didampingi Sapriadi Syamsudin, menyatakan bahwa sejak awal kliennya didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam proses persidangan, unsur Pasal 2 dinilai tidak terbukti.

“Dalam persidangan jelas tidak terbukti Pasal 2. Yang tersisa hanya Pasal 3, dan itu yang kami sampaikan. Klien kami tidak memperkaya diri sendiri, tidak ada yang menikmati, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujar Rizal.

Terkait sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan, Rizal menilai hal tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak mengakomodir fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Nanti bersama tim penasihat hukum, kami akan mendalami dan meminta agar petunjuk-petunjuk yang muncul di persidangan benar-benar diperhatikan oleh jaksa,” tegasnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin menambahkan bahwa persidangan saat ini telah memasuki tanggal 6 Januari 2026, sehingga secara hukum telah mengacu pada KUHP Nomor 20 Tahun 2025, meskipun peristiwa hukum terjadi pada tahun 2025.

“Dalam Pasal 299 KUHP Nomor 20 Tahun 2025 dijelaskan bahwa jika mengacu pada dakwaan subsider, maka perkara ini masuk kategori tidak layak untuk dituntut, karena kerugian negara telah dikembalikan secara total,” jelas Sapriadi.

Ia menambahkan, karena dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti oleh penuntut umum, maka berdasarkan Pasal 299 KUHP, majelis hakim memiliki kewenangan untuk membebaskan terdakwa dengan dasar pemaafan.

“Dalam salah satu ayat disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dengan dasar pemaafan,” pungkasnya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan diduga bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Kasus ini kini tinggal menunggu pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Minta Polri Gandeng TikTok-Meta Berantas Live Streaming Tawuran

DPR Minta Polri Gandeng TikTok-Meta Berantas Live Streaming Tawuran

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan Komdigi menggandeng TikTok dan Meta untuk memberantas siaran langsung atau live streamingyang mengajak aksi tawuran.
Shin Tae-yong Sedih Persija Terusir ke Bali Jelang Lawan Java United, Kirim Pesan Khusus ke Jakmania

Shin Tae-yong Sedih Persija Terusir ke Bali Jelang Lawan Java United, Kirim Pesan Khusus ke Jakmania

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, tidak menyembunyikan kekecewaannya jelang menghadapi Java United pada pekan ketiga Super League 2026/2027.
Emas Antam Naik Rp15.000, Harganya Jadi Segini

Emas Antam Naik Rp15.000, Harganya Jadi Segini

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Aktivis 98 Khawatir Isu Besar Alihkan Perhatian Publik ke Kasus Febrie Adriansyah

Aktivis 98 Khawatir Isu Besar Alihkan Perhatian Publik ke Kasus Febrie Adriansyah

Pernyataan Willy disampaikan di tengah ramainya pemberitaan nasional mengenai pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor dan Resmikan FK Unida

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor dan Resmikan FK Unida

Prabowo dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (Unida) Gontor yang berada di kompleks kampus perguruan tinggi tersebut.
Jadwal Liga Italia 2026-2027 Hari Ini, Sabtu (19/09/2026): Big Match AS Roma vs Inter Milan Nanti Malam

Jadwal Liga Italia 2026-2027 Hari Ini, Sabtu (19/09/2026): Big Match AS Roma vs Inter Milan Nanti Malam

Jadwal Liga Italia 2026-2027 hari ini, Sabtu (19/9/2026), hadirkan big match AS Roma vs Inter Milan. Duel di Stadion Olimpico itu tampilkan dua tim papan atas.

Trending

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Indonesia mengamankan dua tiket semifinal Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melalui cabang olahraga teqball dan soft tennis beregu putra.
Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Badan meteorologi Jepang mengimbau kewaspadaan warga terhadap gelombang tinggi, angin kencang, tanah longsor, serta banjir di sekitar Tokyo. Hal ini mengingat potensi cuaca buruk selama libur panjang seiring mendekatnya Topan Dujuan.
Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyinggung beratnya menjadi ketua umum partai politik (parpol) hingga presiden.
Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara Puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada malam ini.
Viral di Medsos, Muncul Grup Gay Cisauk dengan Jumlah Anggota Sampai Ribuan Menuai Kecaman

Viral di Medsos, Muncul Grup Gay Cisauk dengan Jumlah Anggota Sampai Ribuan Menuai Kecaman

Media sosial dihebohkan dengan kabar munculnya grup gay. Hal ini menarik perhatian warganet dan dikecam bisa segera diusut pihak terkait.
Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Pasangan suami istri (pasutri) yang menyiram air kotor ke warga yang menuju masjid untuk shalat Jumat di Kutabaru, Pasar Kemis, Tangerang digeruduk oleh warga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT