News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Tolak Eksepsi Crazy Rich Haji Sutar, Sidang TPPU Narkotika Berlanjut

Upaya terdakwa Sutarnedi alias crazy rich Haji Sutar untuk menggugurkan dakwaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika berakhir kandas.
Selasa, 13 Januari 2026 - 17:16 WIB
Majelis Hakim saat bacakan putusan sela kasus TPPU Narkotika.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com – Upaya terdakwa Sutarnedi alias crazy rich Haji Sutar untuk menggugurkan dakwaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika berakhir kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa utama Sutarnedi, pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hadir langsung di ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin. Sementara dua terdakwa terakhir mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan tidak beralasan menurut hukum. Surat dakwaan JPU dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta tidak mengandung cacat formil maupun materiil.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sela.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan disebutkan, Sutarnedi diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Perbuatan itu melibatkan sejumlah rekening bank, antara lain di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel, serta dilakukan di beberapa wilayah yang masih berada dalam yurisdiksi PN Palembang.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika. Dari penelusuran transaksi keuangan, ditemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai total puluhan miliar rupiah.

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana lebih dari Rp80 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi, seperti transfer, RTGS, ATM, dan mobile banking. Dana tersebut kemudian kembali dialirkan ke jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.

“Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum,” ungkap JPU di persidangan.

Aset Disita, Ancaman Hukuman Berat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain aliran dana, jaksa juga memaparkan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita, di antaranya tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta subsider Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (peb/nop)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terancam Pasal Berlapis, Berapa Hukuman Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung?

Terancam Pasal Berlapis, Berapa Hukuman Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung?

Terancam pasal berlapis, berapa hukuman Taufik Hidayat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung?
Komisi VIII DPR Minta BPKH Diperkuat, Tekankan Independensi Pengelolaan Dana Haji

Komisi VIII DPR Minta BPKH Diperkuat, Tekankan Independensi Pengelolaan Dana Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar lebih independen dalam pengelolaan dana haji. 
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Luncurkan Kartu Kesehatan Bagi Buruh

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Luncurkan Kartu Kesehatan Bagi Buruh

Serangkaian kegiatan dilakukan oleh institusi Polri jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Dua Pemain Arsenal Buat Thomas Tuchel Pusing di Piala Dunia 2026! Saka Mulai Pulih, Declan Rice Malah Mengkhawatirkan

Dua Pemain Arsenal Buat Thomas Tuchel Pusing di Piala Dunia 2026! Saka Mulai Pulih, Declan Rice Malah Mengkhawatirkan

Pelatih Timnas Inggris yakni Thomas Tuchel, nampaknya dibuat pusing dengan dua kondisi pemain andalan Arsenal di skuad Timnas Inggris pada Piala Dunia 2026 ini.
Jadwal Timnas Indonesia Putri di Piala AFF, Wajib Juara Grup Demi Jalan Mulus ke ASEAN Women Championship 2027

Jadwal Timnas Indonesia Putri di Piala AFF, Wajib Juara Grup Demi Jalan Mulus ke ASEAN Women Championship 2027

Sama seperti edisi sebelumnya, Timnas Indonesia Putri wajib finis di tiga besar Piala AFF Putri 2026 untuk bisa bersaing di ajang ASEAN Women Championship 2027. 
Taufik Hidayat Dibekuk Polisi, Seperti Apa Kelanjutan Sayembara Rp250 Juta? Begini Jawaban Dedi Mulyadi

Taufik Hidayat Dibekuk Polisi, Seperti Apa Kelanjutan Sayembara Rp250 Juta? Begini Jawaban Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) akan mengkaji sayembara Rp250 juta usai Taufik Hidayat, tersangka penyekapan wanita di Bandung ditangkap Polda Jabar.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Langka di Piala Dunia, Ukir Sejarah yang Belum Pernah Diraih Lionel Messi dan Pemain Mana Pun

Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Langka di Piala Dunia, Ukir Sejarah yang Belum Pernah Diraih Lionel Messi dan Pemain Mana Pun

Cristiano Ronaldo kembali membuktikan bahwa namanya layak ditempatkan di jajaran legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Portugal itu mencatatkan rekor baru di Piala Dunia, yang tak mampu dicetak oleh pemain manapun termasuk Lionel Messi.
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT