News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Tolak Eksepsi Crazy Rich Haji Sutar, Sidang TPPU Narkotika Berlanjut

Upaya terdakwa Sutarnedi alias crazy rich Haji Sutar untuk menggugurkan dakwaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika berakhir kandas.
Selasa, 13 Januari 2026 - 17:16 WIB
Majelis Hakim saat bacakan putusan sela kasus TPPU Narkotika.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com – Upaya terdakwa Sutarnedi alias crazy rich Haji Sutar untuk menggugurkan dakwaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika berakhir kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa utama Sutarnedi, pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hadir langsung di ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin. Sementara dua terdakwa terakhir mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan tidak beralasan menurut hukum. Surat dakwaan JPU dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta tidak mengandung cacat formil maupun materiil.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sela.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan disebutkan, Sutarnedi diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Perbuatan itu melibatkan sejumlah rekening bank, antara lain di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel, serta dilakukan di beberapa wilayah yang masih berada dalam yurisdiksi PN Palembang.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika. Dari penelusuran transaksi keuangan, ditemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai total puluhan miliar rupiah.

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana lebih dari Rp80 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi, seperti transfer, RTGS, ATM, dan mobile banking. Dana tersebut kemudian kembali dialirkan ke jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.

“Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum,” ungkap JPU di persidangan.

Aset Disita, Ancaman Hukuman Berat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain aliran dana, jaksa juga memaparkan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita, di antaranya tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta subsider Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (peb/nop)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satwa Langka Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup Viral di Media Sosial, Publik Figur Angkat Bicara

Satwa Langka Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup Viral di Media Sosial, Publik Figur Angkat Bicara

Sebuah video viral di media sosial Threads ketika sekelompok orang dengan kejinya membakar hidup-hidup seekor burung hantu setelah disiksa terlebih dahulu.
Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Pembongkaran makam sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT