News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala UPTD Pelatihan Kerja Dinaskertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang
Rabu, 21 Januari 2026 - 13:45 WIB
Kepala UPTD Pelatihan Kerja Dinaskertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan.
Sumber :
  • tim tvOne/Berkar Arsyad

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang anaknya.

Kasus tersebut kini tengah bergulir di Polres Ogan Ilir. Ironisnya keduanya merupakan ASN yang memiliki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelapor dalam kasus ini merupakan mantan istri tersangka inisial E yang juga berstatus ASN di Puskesmas Muara Kuang Ogan Ilir. Sementara tersangka Inisial R, merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pelatihan Kerja Disnakertrans Ogan Ilir.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka pada Oktober lalu, namun kini perkara tersebut berada pada tahap konfrontasi atau mempertemukan pelapor dengan tersangka. Langkah ini dilakukan oleh penyidik Polres Ogan Ilir sebagai upaya memperjelas kasus tersebut yang sedang bergulir sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir 

Penasehat hukum korban, Connie Pania Putri, mengatakan kehadirannya untuk mendampingi kliennya dalam proses dikonfrontir dengan tersangka.

Menurut Connie, tersangka telah ditetapkan tersangka secara resmi sejak 13 Oktober 2025. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan.

“Belum ada penahanan karena adanya penjaminan dari kepala dinas tempat tersangka bekerja,” ungkap Connie. Padahal, menurutnya, unsur untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak.

Connie menjelaskan, dugaan penelantaran anak tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, atau sekitar 1,7 tahun. Selama periode tersebut, tersangka diduga tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya yang masih di bawah umur.

Pada tahun 2024, pelapor dan tersangka diketahui telah resmi bercerai. Dalam putusan sidang perceraian, pengadilan mewajibkan pihak suami untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, laporan pidana yang diajukan ini berkaitan dengan peristiwa sebelum adanya putusan perceraian tersebut.

“Nafkah setelah putusan perceraian memang ada, tetapi yang kami laporkan adalah penelantaran sebelum itu, jauh sebelum tersangka ditetapkan dan sebelum adanya putusan pengadilan,” tegas Connie.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kliennya secara tegas menolak upaya restorative justice. Menurutnya, sesuai ketentuan, RJ hanya bisa dilakukan apabila disetujui oleh kedua belah pihak.

Selain itu, pihak penasehat hukum korban juga meminta agar tersangka yang berstatus ASN diberhentikan sementara dari jabatannya. Permintaan tersebut ditujukan kepada Bupati Ogan Ilir serta dinas yang menaungi tersangka, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara,” katanya.

Sementara itu, menurut Erfida, mantan istri terlapor, kasus ini telah bergulir sebelum korban dan terlapor resmi bercerai. “Sebelum kami resmi bercerai kasus ini sudah bergulir bahkan pada saat saya masih berstatus suami istri. R sudah lebih dari satu tahun tidak menafkahi anak kami dan sebelumnya anak kami terguncang fsikisnya sempat dibilang tak punya ayah dan ejekan-ejekan anak seusia mereka sehingga saya berharap ada keadilan di Polres Ogan Ilir ini terutama untuk anak anaka kami,” ungkap mantan istri terlapor.

"Karena mantan suami saya sudah menikah lagi walaupun sebelum bercerai pada saat itu saya mengharapkan secerca keadilan lewat Unit PPA Polres Ogan Ilir ini," ungkapnya lagi. 

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Ahmad Darmawan dan Dian Handayani dari Kantor Hukum HD, menegaskan bahwa penetapan tersangka masih berlandaskan asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, belum tentu status tersangka berujung pada terdakwa.

“Menyelesaikan masalah hukum tidak harus selalu melalui pidana. Apalagi ini merupakan persoalan internal rumah tangga,” ujar Ahmad Darmawan.

Pihak tersangka melalui kuasa hukumnya juga membantah tudingan penelantaran anak. Mereka menyatakan bahwa pada periode yang dipersoalkan, kliennya dan pelapor masih terikat dalam pernikahan, serta seluruh pendapatan keluarga dikelola oleh pihak istri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Klien kami menyanggah tidak pernah menelantarkan anak-anaknya. Ini murni persoalan rumah tangga. Yang terpenting sekarang adalah mencari solusi terbaik demi kepentingan dan tumbuh kembang anak,” kata Ahmad. 

Kuasa hukum tersangka berharap agar upaya restorative justice tetap dapat ditempuh. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan akan lebih baik bagi masa depan anak-anak, karena bagaimanapun mereka tidak boleh menjadi korban dari konflik orang tua. (Wna/kat)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peredaran Minuman Keras Dengan Cukai Palsu Dibongkar Polisi

Peredaran Minuman Keras Dengan Cukai Palsu Dibongkar Polisi

Peredaran ribuan botol minuman keras (miras) dari tiga gudang yang diduga ilegal dengan melakukan modus pemalsuan pita cukai di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, berhasil dibongkar oleh Polresta Bandung, Jawa Barat.
Sebelum Dilaporkan, Vicky Prasetyo Sudah Ingatkan Istri Siri soal Bersyukur 

Sebelum Dilaporkan, Vicky Prasetyo Sudah Ingatkan Istri Siri soal Bersyukur 

Sebelum Vicky Prasetyo Dilaporkan Istri Siri atas Dugaan Penelantaran Anak, dari Jauh Hari Sudah Ingatkan soal Bersyukur 
Kondisi Keuangan Shio Naga Tanggal 9 Agustus 2026, Peluang Cuan Ada di Depan Mata!

Kondisi Keuangan Shio Naga Tanggal 9 Agustus 2026, Peluang Cuan Ada di Depan Mata!

Penasaran bagaimana peta peruntungan nasib beruntung dan risiko buntung keuangan Shio Naga pada tanggal 9 Agustus 2026? Simak ramalannya berikut ini.
Apakah Boleh Menunda Mandi Wajib setelah Berhubungan Intim?

Apakah Boleh Menunda Mandi Wajib setelah Berhubungan Intim?

Buya Yahya menyoroti adanya pasangan suami dan istri menjadikan hubungan intim menjadi alasan kesiangan shalat subuh. Apakah diperbolehkan?
Pajak Marketplace Mundur ke November 2026, DJP Sebut Uang Pedagang Online yang Sudah Dipungut akan Dikembalikan

Pajak Marketplace Mundur ke November 2026, DJP Sebut Uang Pedagang Online yang Sudah Dipungut akan Dikembalikan

DJP umumkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace ditunda hingga 1 November 2026. Pemungutan pajak ini ditunda tanpa mengubah substansi kebijakannya.
Stadion Kosong, Kota Bergemuruh: Nobar jadi Wajah Hiburan Rakyat di Final Piala Presiden 2026

Stadion Kosong, Kota Bergemuruh: Nobar jadi Wajah Hiburan Rakyat di Final Piala Presiden 2026

Meski laga digelar tanpa penonton langsung di Bali, nobar di puluhan titik Bandung dan Surabaya buktikan sepak bola tetap jadi hiburan rakyat yang menyatukan.

Trending

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 Digelar di Jiexpo Kemayoran, Peserta dari 4 Negara Adu Karya PMU

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 Digelar di Jiexpo Kemayoran, Peserta dari 4 Negara Adu Karya PMU

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 digelar di Jiexpo Kemayoran, diikuti peserta dari Indonesia hingga Malaysia, Taiwan, dan Thailand dalam kompetisi PMU.
Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Sabtu (8/8/2026) dengan mengangkat tema Memayu Hayuning Bawana.
Detik-detik Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkotika di Perairan Bintan

Detik-detik Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkotika di Perairan Bintan

Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan oleh KRI Kerambit-627, unsur Guspurla Koarmada I, terhadap MV King Sun berbendera Tanzania. 
Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, buka suara setelah Garuda gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Ia memilih tidak memperpanjang kontroversi wasit.
Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Heboh beberapa waktu lalu, seorang pria meninggal dunia setelah menjadi korban begal. Istri korban pun diundang KDM untuk menjelaskan kronologinya.
Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gubernur Pramono Anung menyartakan penyebab kebakaran gadung Bapenda Dki masih diselidiki. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui hasil investigasi.
Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Timnas Indonesia mengubur ambisi ke semifinal Piala AFF 2026 setelah imbang 1-1 lawan Singapura. Keputusan wasit Abdullah Salim Khalfan Al Amouri jadi sorotan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT