Kepala UPTD Pelatihan Kerja Dinaskertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan
- tim tvOne/Berkar Arsyad
Ogan Ilir, tvOnenews.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang anaknya.
Kasus tersebut kini tengah bergulir di Polres Ogan Ilir. Ironisnya keduanya merupakan ASN yang memiliki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Pelapor dalam kasus ini merupakan mantan istri tersangka inisial E yang juga berstatus ASN di Puskesmas Muara Kuang Ogan Ilir. Sementara tersangka Inisial R, merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pelatihan Kerja Disnakertrans Ogan Ilir.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka pada Oktober lalu, namun kini perkara tersebut berada pada tahap konfrontasi atau mempertemukan pelapor dengan tersangka. Langkah ini dilakukan oleh penyidik Polres Ogan Ilir sebagai upaya memperjelas kasus tersebut yang sedang bergulir sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir
Penasehat hukum korban, Connie Pania Putri, mengatakan kehadirannya untuk mendampingi kliennya dalam proses dikonfrontir dengan tersangka.
Menurut Connie, tersangka telah ditetapkan tersangka secara resmi sejak 13 Oktober 2025. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan.
“Belum ada penahanan karena adanya penjaminan dari kepala dinas tempat tersangka bekerja,” ungkap Connie. Padahal, menurutnya, unsur untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak.
Connie menjelaskan, dugaan penelantaran anak tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, atau sekitar 1,7 tahun. Selama periode tersebut, tersangka diduga tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Pada tahun 2024, pelapor dan tersangka diketahui telah resmi bercerai. Dalam putusan sidang perceraian, pengadilan mewajibkan pihak suami untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, laporan pidana yang diajukan ini berkaitan dengan peristiwa sebelum adanya putusan perceraian tersebut.
“Nafkah setelah putusan perceraian memang ada, tetapi yang kami laporkan adalah penelantaran sebelum itu, jauh sebelum tersangka ditetapkan dan sebelum adanya putusan pengadilan,” tegas Connie.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kliennya secara tegas menolak upaya restorative justice. Menurutnya, sesuai ketentuan, RJ hanya bisa dilakukan apabila disetujui oleh kedua belah pihak.
Selain itu, pihak penasehat hukum korban juga meminta agar tersangka yang berstatus ASN diberhentikan sementara dari jabatannya. Permintaan tersebut ditujukan kepada Bupati Ogan Ilir serta dinas yang menaungi tersangka, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara,” katanya.
Sementara itu, menurut Erfida, mantan istri terlapor, kasus ini telah bergulir sebelum korban dan terlapor resmi bercerai. “Sebelum kami resmi bercerai kasus ini sudah bergulir bahkan pada saat saya masih berstatus suami istri. R sudah lebih dari satu tahun tidak menafkahi anak kami dan sebelumnya anak kami terguncang fsikisnya sempat dibilang tak punya ayah dan ejekan-ejekan anak seusia mereka sehingga saya berharap ada keadilan di Polres Ogan Ilir ini terutama untuk anak anaka kami,” ungkap mantan istri terlapor.
"Karena mantan suami saya sudah menikah lagi walaupun sebelum bercerai pada saat itu saya mengharapkan secerca keadilan lewat Unit PPA Polres Ogan Ilir ini," ungkapnya lagi.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Ahmad Darmawan dan Dian Handayani dari Kantor Hukum HD, menegaskan bahwa penetapan tersangka masih berlandaskan asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, belum tentu status tersangka berujung pada terdakwa.
“Menyelesaikan masalah hukum tidak harus selalu melalui pidana. Apalagi ini merupakan persoalan internal rumah tangga,” ujar Ahmad Darmawan.
Pihak tersangka melalui kuasa hukumnya juga membantah tudingan penelantaran anak. Mereka menyatakan bahwa pada periode yang dipersoalkan, kliennya dan pelapor masih terikat dalam pernikahan, serta seluruh pendapatan keluarga dikelola oleh pihak istri.
“Klien kami menyanggah tidak pernah menelantarkan anak-anaknya. Ini murni persoalan rumah tangga. Yang terpenting sekarang adalah mencari solusi terbaik demi kepentingan dan tumbuh kembang anak,” kata Ahmad.
Kuasa hukum tersangka berharap agar upaya restorative justice tetap dapat ditempuh. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan akan lebih baik bagi masa depan anak-anak, karena bagaimanapun mereka tidak boleh menjadi korban dari konflik orang tua. (Wna/kat)
Load more