News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala UPTD Pelatihan Kerja Dinaskertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang
Rabu, 21 Januari 2026 - 13:45 WIB
Kepala UPTD Pelatihan Kerja Dinaskertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan.
Sumber :
  • tim tvOne/Berkar Arsyad

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang anaknya.

Kasus tersebut kini tengah bergulir di Polres Ogan Ilir. Ironisnya keduanya merupakan ASN yang memiliki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelapor dalam kasus ini merupakan mantan istri tersangka inisial E yang juga berstatus ASN di Puskesmas Muara Kuang Ogan Ilir. Sementara tersangka Inisial R, merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pelatihan Kerja Disnakertrans Ogan Ilir.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka pada Oktober lalu, namun kini perkara tersebut berada pada tahap konfrontasi atau mempertemukan pelapor dengan tersangka. Langkah ini dilakukan oleh penyidik Polres Ogan Ilir sebagai upaya memperjelas kasus tersebut yang sedang bergulir sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir 

Penasehat hukum korban, Connie Pania Putri, mengatakan kehadirannya untuk mendampingi kliennya dalam proses dikonfrontir dengan tersangka.

Menurut Connie, tersangka telah ditetapkan tersangka secara resmi sejak 13 Oktober 2025. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan.

“Belum ada penahanan karena adanya penjaminan dari kepala dinas tempat tersangka bekerja,” ungkap Connie. Padahal, menurutnya, unsur untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak.

Connie menjelaskan, dugaan penelantaran anak tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, atau sekitar 1,7 tahun. Selama periode tersebut, tersangka diduga tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya yang masih di bawah umur.

Pada tahun 2024, pelapor dan tersangka diketahui telah resmi bercerai. Dalam putusan sidang perceraian, pengadilan mewajibkan pihak suami untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, laporan pidana yang diajukan ini berkaitan dengan peristiwa sebelum adanya putusan perceraian tersebut.

“Nafkah setelah putusan perceraian memang ada, tetapi yang kami laporkan adalah penelantaran sebelum itu, jauh sebelum tersangka ditetapkan dan sebelum adanya putusan pengadilan,” tegas Connie.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kliennya secara tegas menolak upaya restorative justice. Menurutnya, sesuai ketentuan, RJ hanya bisa dilakukan apabila disetujui oleh kedua belah pihak.

Selain itu, pihak penasehat hukum korban juga meminta agar tersangka yang berstatus ASN diberhentikan sementara dari jabatannya. Permintaan tersebut ditujukan kepada Bupati Ogan Ilir serta dinas yang menaungi tersangka, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara,” katanya.

Sementara itu, menurut Erfida, mantan istri terlapor, kasus ini telah bergulir sebelum korban dan terlapor resmi bercerai. “Sebelum kami resmi bercerai kasus ini sudah bergulir bahkan pada saat saya masih berstatus suami istri. R sudah lebih dari satu tahun tidak menafkahi anak kami dan sebelumnya anak kami terguncang fsikisnya sempat dibilang tak punya ayah dan ejekan-ejekan anak seusia mereka sehingga saya berharap ada keadilan di Polres Ogan Ilir ini terutama untuk anak anaka kami,” ungkap mantan istri terlapor.

"Karena mantan suami saya sudah menikah lagi walaupun sebelum bercerai pada saat itu saya mengharapkan secerca keadilan lewat Unit PPA Polres Ogan Ilir ini," ungkapnya lagi. 

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Ahmad Darmawan dan Dian Handayani dari Kantor Hukum HD, menegaskan bahwa penetapan tersangka masih berlandaskan asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, belum tentu status tersangka berujung pada terdakwa.

“Menyelesaikan masalah hukum tidak harus selalu melalui pidana. Apalagi ini merupakan persoalan internal rumah tangga,” ujar Ahmad Darmawan.

Pihak tersangka melalui kuasa hukumnya juga membantah tudingan penelantaran anak. Mereka menyatakan bahwa pada periode yang dipersoalkan, kliennya dan pelapor masih terikat dalam pernikahan, serta seluruh pendapatan keluarga dikelola oleh pihak istri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Klien kami menyanggah tidak pernah menelantarkan anak-anaknya. Ini murni persoalan rumah tangga. Yang terpenting sekarang adalah mencari solusi terbaik demi kepentingan dan tumbuh kembang anak,” kata Ahmad. 

Kuasa hukum tersangka berharap agar upaya restorative justice tetap dapat ditempuh. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan akan lebih baik bagi masa depan anak-anak, karena bagaimanapun mereka tidak boleh menjadi korban dari konflik orang tua. (Wna/kat)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jalani Hukuman di Turki, Pemain Keturunan Ternyata Rutin Dapat Panggilan Naturalisasi Timnas Indonesia Tiap Bulan

Jalani Hukuman di Turki, Pemain Keturunan Ternyata Rutin Dapat Panggilan Naturalisasi Timnas Indonesia Tiap Bulan

Jayden Oosterwolde dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan oleh Pengadilan Turki
Bertolak ke Marks Marseille, Liverpool Dapat Kabar Gembira dari Salah

Bertolak ke Marks Marseille, Liverpool Dapat Kabar Gembira dari Salah

Liverpool mendapat angin segar jelang laga krusial Liga Champions kontra Marseille setelah Mohamed Salah kembali. Peluang lolos The Reds masih terbuka lebar.
Indonesia Masters 2026: Jadi Energi Tambahan, Dejan/Bernadine Juga Waspadai Dukungan Suporter di Istora Senayan

Indonesia Masters 2026: Jadi Energi Tambahan, Dejan/Bernadine Juga Waspadai Dukungan Suporter di Istora Senayan

Atmosfer Istora Gelora Bung Karno kembali memberi energi tambahan bagi wakil tuan rumah di ajang Indonesia Masters 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Pasang Target Realistis, Moh Zaki Ubaidillah Incar Perempat Final di Indonesia Masters 2026

Pasang Target Realistis, Moh Zaki Ubaidillah Incar Perempat Final di Indonesia Masters 2026

Tunggal putra Indonesia, Moh. Zaki Ubaidillah, datang ke Indonesia Masters 2026 dengan target realistis dengan melangkah setidaknya hingga babak perempat final.
Kantor Pegadaian di Lenteng Agung Rugi Rp88 Juta Usai Dibobol Maling Lewat Atap

Kantor Pegadaian di Lenteng Agung Rugi Rp88 Juta Usai Dibobol Maling Lewat Atap

Sebuah kantor pegadaian di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengalami kerugian hingga puluhan juta, usai dibobol komplotan maling, melalui atap plafon

Trending

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

Geliat transfer Persib Bandung di paruh musim Super League jadi sorotan. Terbaru, mantan wonderkid Manchester United dirumorkan masuk radar skuad Bojan Hodak.
Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Tiga rangkuman berita bola 22 Januari 2026: Chelsea tikung Arsenal, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, hingga Layvin Kurzawa kian dekat ke Persib Bandung.
Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Momen pemain Persid Jember memaksa wasit mengecek VAR lewat ponsel di Liga 4 viral di media sosial.
Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, di mana ada sejumlah wakil Garuda yang akan unjuk gigi termasuk Alwi Farhan hingga Anthony Sinisuka Ginting.
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda serta 22 pada tingkat Polres.
Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT