Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kadispora OKU Selatan Kasus Korupsi Dana Dispora
- tim tvOne/Pebri
Palembang, tvonenews.com - Terbukti bersalah atas kasus dana Dispora Kabupaten OKU Selatan, mantan Kadispora OKU Selatan Abdi Irawan dan Kabid Deni Ahmad Rivai masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Idil Amin di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal-hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai sidang penasihat hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Menurut Rizal, vonis yang dijatuhkan sudah sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya telah dinyatakan nol atau nihil.
“Apabila kerugian negara sudah nol, maka putusannya seringan-ringannya. Itu merupakan acuan dari Perma dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Terkait fakta persidangan yang sempat menyebut sejumlah nama, Rizal menyebut putusan yang dibacakan hakim belum sepenuhnya memuat pertimbangan tersebut. Pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk melihat secara detail dasar pertimbangan majelis hakim.
“Namun dari putusan yang dibacakan tadi, tidak terlihat adanya pertimbangan yang mengarah ke hal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, menuntut dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan hukum sebelum membacakan amar tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan. (Peb/wna)
Load more