GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemhub Dituntut 12 Tahun Penjara UP Rp 25 Miliar Kasus LRT 

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan
Jumat, 27 Februari 2026 - 17:30 WIB
Terdakwa eks Dirjen Perkeretaapian saat jalani persidangan.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang. 

Tuntutan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara 12 tahun, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. 

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek LRT Palembang.

Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja. Jaksa menilai terjadi rekayasa dalam penunjukan penyedia jasa, di mana PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian dan kesepakatan fee antara pihak perusahaan. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp74.055.158.050,” ujar Jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, usai sidang, penasihat hukum terdakwa Prasetyo, Gresseli SH MH, mengatakan kliennya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar.

“Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila klien kami tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 6 tahun penjara,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Bali Telah Mengajukan Red Notice 6 WNA Pelaku Penculikan WN Ukraina

Polda Bali Telah Mengajukan Red Notice 6 WNA Pelaku Penculikan WN Ukraina

Enam orang warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPO, telah diajukan red notice oleh Kepolisian Daerah Bali. Mereka semua diduga terlibat melakukan tindak pidana penculikan terhadap seorang warga negara Ukraina, Ihor Komarav (28).
OCTO Mobile Tak Bisa Diakses Sejak Jumat, Pihak CIMB Niaga Sebut Ada Peningkatan Layanan

OCTO Mobile Tak Bisa Diakses Sejak Jumat, Pihak CIMB Niaga Sebut Ada Peningkatan Layanan

Aplikasi OCTO Mobile CIMB Niaga error sejak Jumat 27 Februari 2026. Pihak bank jelaskan gangguan karena peningkatan layanan sistem.
Resmi! Eks Incaran Persib Bandung Jalani Naturalisasi Timnas Malaysia, Siap Bela Harimau Malaya

Resmi! Eks Incaran Persib Bandung Jalani Naturalisasi Timnas Malaysia, Siap Bela Harimau Malaya

Bek KL City Giancarlo Gallifuoco resmi menjalani naturalisasi Timnas Malaysia. Eks incaran Persib itu mengaku tak sabar bela Harimau Malaya dan menunggu keputusan akhir.
Terungkap, Alasan Kuat Sejumlah Stakeholders Dorong Menkeu Purbaya Segera Berlakukan Tarif Khusus Rokok

Terungkap, Alasan Kuat Sejumlah Stakeholders Dorong Menkeu Purbaya Segera Berlakukan Tarif Khusus Rokok

Terungkap, alasan kuat sejumlah stakeholders mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa segera memberlakukan tarif cukai khusus (murah) untuk
Nafsu Buta Menantu Perkosa Ibu Mertua yang Sedang Tidur dan Usianya Cuma Beda 5 Tahun, Polis Ungkap Motif Pelaku

Nafsu Buta Menantu Perkosa Ibu Mertua yang Sedang Tidur dan Usianya Cuma Beda 5 Tahun, Polis Ungkap Motif Pelaku

Aksi bejat yang dilakukan pria inisial SA (44) terhadap ibu mertuanya menggemparkan warga Kelurahan Parang Banua, Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 
Honda RC21V Belum Maksimal, Luca Marini Siapkan Cara Lain untuk Bersaing di MotoGP Thailand 2026

Honda RC21V Belum Maksimal, Luca Marini Siapkan Cara Lain untuk Bersaing di MotoGP Thailand 2026

Pembalap Honda HRC, Luca Marini, menempatkan sesi kualifikasi sebagai kunci utama menghadapi MotoGP Thailand yang digelar di Chang International Circuit.

Trending

Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Seorang menantu berani rudapaksa ibu mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang waktu sahur. Ternyata usianya hanya selisih 5 tahun saja...
Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Absennya Thom Haye jelang FIFA Series 2026 memicu spekulasi. John Herdman menyiapkan lima kandidat pengganti di lini tengah Timnas Indonesia,
BEM UI Kepung Mabes Polri Siang Ini, Masyarakat Diminta Hindari Jalan Trunojoyo! Pengalihan Arus Situasional

BEM UI Kepung Mabes Polri Siang Ini, Masyarakat Diminta Hindari Jalan Trunojoyo! Pengalihan Arus Situasional

Menurut dia, aksi penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang dan wajib difasilitasi.
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.
Top 3 Timnas Indonesia: Kabar Bahagia untuk John Herdman, Update Pengganti Thom Haye, dan Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Kabar Bahagia untuk John Herdman, Update Pengganti Thom Haye, dan Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible Dinaturalisasi

Inilah rangkuman tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang palling banyak dibaca dan menjadi piliha redaksi tvOnenews.com. Baca selengkapnya di sini.
Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Empat pemain Persib Bandung tampil gemilang dan dinilai layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, sementara Thom Haye dipastikan absen akibat sanksi FIFA.
Lolos Syarat FIFA, Bintang Gacor Almeria Berdarah Maluku Siap Jadi Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Lolos Syarat FIFA, Bintang Gacor Almeria Berdarah Maluku Siap Jadi Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihubungkan dengan talenta diaspora yang merumput di Eropa. Bek Almeria Rp 26 M berdarah Maluku ini masuk kriteria pemain John Herdman?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT