News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Rp13 Miliar Proyek Kawasan WFC Pangururan dan Tele, Pejabat PPK Dirjen PUPR Ditahan

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan satu orang tersangka berinisial ESK atas kasus tindak pidana korupsi Rp13 miliar pada proyek penat
Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WIB
Tersangka PPK Korupsi Rp13 miliar proyek WFC dan Tele KSPN saat ditahan penyidik Kejatisu.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan satu orang tersangka berinisial ESK atas kasus tindak pidana korupsi Rp13 miliar pada proyek penataan kawasan Waterfront City (kawasan tepi air) Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggran 2022.

Tersangka ESK, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatra Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Penkum Kejaksaan Tingi Sumatra Utara, Rizaldi mengatakan, ESK ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya dua alat yang cukup. Saat menjabat selaku PPK, ESK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan maupun mengontrol kegiatan proyek sesuai kontrak kerja.

"Dari fakta penyidikan ditemukan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai di lapangan sehingga banyak revisi dan mutu beton yang digunakan K125 dan K300 tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)," kata Rizal, Selasa (27/1/2026).

Rizal mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara atas tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp13 miliar.

"Korupsi ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar. Untuk nilai ril masih dalam penghitungan ahli," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.

Tersangka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan. "Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan orang atau pihak lain. Tentu akan ditindakan sesuai hukum sebagaimana mestinya," tutup Rizal. (Ayr/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Dua Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus Dugaan Penipuan

Baru Dua Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus Dugaan Penipuan

Baru dua bulan menikah, Boiyen resmi gugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar yang belakangan sedang terseret kasus dugaan penipuan investasi sejak 2023.
11 RT di Jakarta Masih Terendam hingga Rabu Sore

11 RT di Jakarta Masih Terendam hingga Rabu Sore

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 11 RT masih terendam banjir hingga Rabu (28/1/2026) sore, pukul 17.00 WIB.
Persib Punya Kubu Eropa dan Latin, Bojan Hodak: Itu Hal Wajar

Persib Punya Kubu Eropa dan Latin, Bojan Hodak: Itu Hal Wajar

Kubu besar pun terlihat dengan berkumpulnya pemain asal Eropa, termasuk para pemain naturalisasi serta kubu latin dari pemain yang berasal dari Amerika Selatan.
Purbaya Siap Berlakukan Bea Keluar Batu Bara Januari 2026: Kalau Saya sih Berlaku Surut Aja

Purbaya Siap Berlakukan Bea Keluar Batu Bara Januari 2026: Kalau Saya sih Berlaku Surut Aja

Purbaya menegaskan bea keluar batu bara merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menata kembali pengelolaan sumber daya alam
Telan Lima Kekalahan Beruntun di Liga Voli Korea, Ko Hee-jin Tak Bisa Tutupi Rasa Kecewanya Ketika Melihat....

Telan Lima Kekalahan Beruntun di Liga Voli Korea, Ko Hee-jin Tak Bisa Tutupi Rasa Kecewanya Ketika Melihat....

Mantan dim Megawati Hangestri, Daejeon Red Sparks, masih belum bisa keluar dari rentetan hasil negatif pada gelaran Liga Voli Korea 2025/2026.
Petugas Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Dua Handphone oleh Pengunjung

Petugas Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Dua Handphone oleh Pengunjung

Upaya penyelundupan barang terlarang kembali digagalkan petugas Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Ditjenpas Jatim. Kali ini, dua unit handphone berhasil diamankan.

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan yang merupakan Bhabinkamtibmas.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aiptu Ikhwan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan, usai diduga menggunakan bahan baku spons.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT