Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Diakui Linda, di Pasar Sambas ini para pedagang memiliki hak sesuai aturan yang berlaku. Di mana mereka wajib membayar iuran cukai per bulannya dengan nilai variatif.
"Kalau saya Rp500 ribu, ada yang Rp1,9 juta untuk bayar cukai ke PD Pasar. Lain lagi nanti uang kebersihan, sampah dan lainnya. Artinya kita di sini bukan pedagang liar. Kami sangat menolak eksekusi Pasar Sambas. Kami beritikad baik untuk mengikuti sesuai prosedur tapi jangan dikasih waktu yang mendesak seperti ini," cetusnya.
Diketahui sebelumnya, eksekusi lahan di Pasar Sambas Kota Medan berdasarkan keputusan penetapan PN Medan tanggal 13 Januari 2026 Nomor 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn/ jo Nomor:314/Pdt.G/2023/PN/Mdn.
Eksekusi rencananya akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Namun sampai kini eksekusi belum dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan. (Ayr/wna)
Load more