News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BNNP Kepri Musnahkan 10 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kini sedang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram, dan berhasil menangkap 2 orang tersangka. 
Rabu, 18 Mei 2022 - 16:05 WIB
BNNP Kepri Musnahkan 10 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Sumber :
  • tim tvOne - Alboin Hironimus

Batam, Kepulauan Riau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kini sedang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram, dan berhasil menangkap 2 orang tersangka. 

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada Senin (25/4/2022) sekira pukul 05.10 WIB, petugas BNNP Kepri mengamankan satu tersangka inisial HN (41) di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun," ujar Henry didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto, pada Rabu (18/5/2022) pagi. 

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram. 

"Barang bukti narkotika yang ditemukan didalam sebuah tas ransel berwarna hitam seberat 10.129 gram, " ungkapnya.

Petugas BNNP Kepri melakukan kembali pengembangan kasus tersebut di Perairan Laut Pulau Buaya, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. 

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berinisial AS (42)," tuturnya. 

Dari hasil barang bukti narkotika yang diamankan, BNNP Kepri melakukan pemusnahan sabu seberat 9.810,77 gram.

"Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 318,23 gram," jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sabu yang ditemukan tersebut akan dimusnahkan dengan cara, dibakar dalam mesin khusus pemusnahan sabu.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(ahs/mg5/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Genjot Ratifikasi EAEU, 90 Persen Produk Indonesia Berpeluang Bebas Bea Masuk

Prabowo Genjot Ratifikasi EAEU, 90 Persen Produk Indonesia Berpeluang Bebas Bea Masuk

Pemerintah mempercepat langkah Indonesia bergabung dalam perjanjian dagang dengan Eurasian Economic Union (EAEU).
Mobil Milik Puteri Indonesia Pariwisata Terkena Pelemparan Batu saat Melintas di Pondok Indah, Pelaku Diselidiki

Mobil Milik Puteri Indonesia Pariwisata Terkena Pelemparan Batu saat Melintas di Pondok Indah, Pelaku Diselidiki

Mobil milik Puteri Indonesia Pariwisata tahun 2022 Adinda Cresheilla diduga menjadi korban pelemparan batu saat melintas di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Airlangga Tawarkan Kolaborasi Alat Berat Listrik dengan Belarus, Target Investasi Tembus US$500 Juta

Airlangga Tawarkan Kolaborasi Alat Berat Listrik dengan Belarus, Target Investasi Tembus US$500 Juta

Pemerintah membuka peluang kerja sama strategis dengan Belarus untuk mengembangkan alat berat dan bus listrik berbasis baterai buatan Indonesia.
Jalani Sidang Vonis, Nadiem: Berharap Kebenaran Menang Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nadiem: Berharap Kebenaran Menang Hari Ini

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
5.000 UMK Terima Sertifikat Halal, BPJPH Bidik Perluasan Akses Pasar

5.000 UMK Terima Sertifikat Halal, BPJPH Bidik Perluasan Akses Pasar

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyerahkan secara simbolis 5.000 sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan berbagai lembaga dan perusahaan.
Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebritas papan atas tanah air Sarwendah terpantau mendatangi markas Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) siang. Langkah tegas ini diambil eks -

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT