News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Mark Up Rp15 Miliar Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Vice President PLN Indonesia Power

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:00 WIB
Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power.
Sumber :
  • Ferry

Bengkulu, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp15 miliar akibat praktik mark up pada dua proyek berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Pelaksanaan penahanan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penahanan dan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.

Peran Tersangka

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa saat ini Daryanto menjabat sebagai Vice President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.

Namun saat proyek berlangsung, tersangka menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK Sumatera Bagian Selatan (SBS).

“Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023,” tegas Pola Martua Siregar.

Dugaan Mark Up Proyek SKU

Dalam kapasitasnya tersebut, tersangka diduga secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Tahun 2022 dengan menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga sebesar Rp32 miliar.

Nilai itu kemudian dijadikan Harga Perkiraan Engineer (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana–PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil peralatan SKU yang dibeli KSO dari PT Yokogawa Indonesia hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN.

Selisih nilai tersebut diduga merupakan mark up yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.

“Selisih harga tersebut menjadi bagian dari dugaan mark up yang saat ini kami dalami,” ujar Pola.

Dugaan Mark Up Proyek AVR

Selain proyek SKU, tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa dalam proyek penggantian Sistem AVR PLTA Musi Tahun 2022.

Tersangka disebut mengarahkan penawaran PT Emerson dengan menyusun estimasi RAB sebesar Rp20.963.626.500 termasuk PPN. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar HPE dan HPS hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000 termasuk PPN.

Padahal, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO hanya sebesar Rp15.793.080.000.

“Perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2.696.920.000,” jelas Pola.

Ia menegaskan terdapat dua proyek dari dua mata anggaran yang diduga dikorupsi oleh tersangka.

“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka, dengan total kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” tambahnya.

Jerat Hukum

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih serta telah didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejati Bengkulu menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Pola Martua Siregar.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan Selamat HUT Provinsi Jawa Timur ke-81, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Provinsi Jawa Timur ke-81, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Provinsi Jawa Timur ke-81, cocok caption dan dibagikan ke media sosial.
Warga Tapteng Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan di Pinggir Jalan

Warga Tapteng Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan di Pinggir Jalan

Warga Lingkungan IV Barung-Barung, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) digegerkan penemuan seorang ba
Dua Negara Tetangga yang Terdampak Kabut Asap akibat Karhutla

Dua Negara Tetangga yang Terdampak Kabut Asap akibat Karhutla

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama lintas lembaga terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Perjalanan Addie MS Kenal Musik Orkestra hingga Dirikan Twilite Orchestra

Perjalanan Addie MS Kenal Musik Orkestra hingga Dirikan Twilite Orchestra

Berikut rekapan perjalanan panjang Addie MS, maestro musik Indonesia, mulai dari mengenal musik orkestra hingga membentuk Twilite Orchestra pada 1991 silam.
Diduga Dipicu Puntung Rokok, Karhutla Hanguskan Hampir 1 Hektare Lahan di JSC Palembang

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Karhutla Hanguskan Hampir 1 Hektare Lahan di JSC Palembang

Dansatgas Darat Karhutla Sumsel yang juga Danrem 044/Garuda Dempo, Brigjen TNI Khabib Mahfud, turun langsung ke lokasi untuk memantau proses pemadaman. Sedikitnya puluhan personel gabungan dari TNI, pemadam kebakaran (Damkar), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dikerahkan. Petugas juga menerjunkan hampir 10 unit mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api.
Kuasa Hukum 86 Korban Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Penipuan Emas, Sebut Ada Modus Beli 5 Gram Dapat Bonus 4 Gram

Kuasa Hukum 86 Korban Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Penipuan Emas, Sebut Ada Modus Beli 5 Gram Dapat Bonus 4 Gram

Kuasa hukum 86 korban kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak oleh PT DGJ (inisial) memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026). Ada beberapa modus yang digunakan dalam kasus ini.

Trending

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT