GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Mark Up Rp15 Miliar Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Vice President PLN Indonesia Power

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:00 WIB
Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power.
Sumber :
  • Ferry

Bengkulu, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp15 miliar akibat praktik mark up pada dua proyek berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Pelaksanaan penahanan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penahanan dan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.

Peran Tersangka

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa saat ini Daryanto menjabat sebagai Vice President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.

Namun saat proyek berlangsung, tersangka menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK Sumatera Bagian Selatan (SBS).

“Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023,” tegas Pola Martua Siregar.

Dugaan Mark Up Proyek SKU

Dalam kapasitasnya tersebut, tersangka diduga secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Tahun 2022 dengan menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga sebesar Rp32 miliar.

Nilai itu kemudian dijadikan Harga Perkiraan Engineer (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana–PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil peralatan SKU yang dibeli KSO dari PT Yokogawa Indonesia hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN.

Selisih nilai tersebut diduga merupakan mark up yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.

“Selisih harga tersebut menjadi bagian dari dugaan mark up yang saat ini kami dalami,” ujar Pola.

Dugaan Mark Up Proyek AVR

Selain proyek SKU, tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa dalam proyek penggantian Sistem AVR PLTA Musi Tahun 2022.

Tersangka disebut mengarahkan penawaran PT Emerson dengan menyusun estimasi RAB sebesar Rp20.963.626.500 termasuk PPN. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar HPE dan HPS hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000 termasuk PPN.

Padahal, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO hanya sebesar Rp15.793.080.000.

“Perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2.696.920.000,” jelas Pola.

Ia menegaskan terdapat dua proyek dari dua mata anggaran yang diduga dikorupsi oleh tersangka.

“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka, dengan total kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” tambahnya.

Jerat Hukum

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih serta telah didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejati Bengkulu menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Pola Martua Siregar.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Charles Leclerc Minta Ferrari Waspadai Taktik Sandbagging Tim Mercedes Jelang F1 2026

Charles Leclerc Minta Ferrari Waspadai Taktik Sandbagging Tim Mercedes Jelang F1 2026

Charles Leclerc memperingatkan Ferrari bahwa Mercedes diduga masih menyembunyikan potensi besar mereka jelang musim Formula 1 2026. 
Menkes Budi Gunadi Sadikin Pecat Konsultan Jantung Anak Senior Dokter Piprim dari Jabatan ASN

Menkes Budi Gunadi Sadikin Pecat Konsultan Jantung Anak Senior Dokter Piprim dari Jabatan ASN

Konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso mengaku diberhentikan dari jabatan ASN oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Minggu (15/2/2026).
Lebih dari Sekadar Nonton: MAXStream TV Siap Temani Momen Ramadan hingga Sepanjang 2026

Lebih dari Sekadar Nonton: MAXStream TV Siap Temani Momen Ramadan hingga Sepanjang 2026

"Agent 0812” hadir sebagai sajian spesial Ramadan dan Idul Fitri, membuka rangkaian konten lokal orisinal Indonesia berkualitas sepanjang tahun dari MAXStream TV Telkomsel.
Perkuat Ekonomi Mandiri, PKS Launching Pasar Tani di 100 Kabupaten Kota

Perkuat Ekonomi Mandiri, PKS Launching Pasar Tani di 100 Kabupaten Kota

Perkuat ekonomi mandiri di Indonesia, PKS launching Pasar Tani di 100 Kabupaten Kota di Indonesia, tepatnya di Kantor DPTP PKS Kabupaten Bogor, Sabtu (14/2)
Lagi-lagi Senggol Timnas Indonesia, Media Vietnam Ejek Naturalisasi Skuad Garuda

Lagi-lagi Senggol Timnas Indonesia, Media Vietnam Ejek Naturalisasi Skuad Garuda

Media Vietnam kembali menyinggung Timnas Indonesia saat membahas kesuksesan tim muda mereka. Kritik soal naturalisasi jadi sorotan utama.
Terekam CCTV, Begini Licinnya Pencuri Spesialis Hotel Mewah di Jakarta, 'Cosplay' Pakai Batik dan Ambili Barang Pengunjung

Terekam CCTV, Begini Licinnya Pencuri Spesialis Hotel Mewah di Jakarta, 'Cosplay' Pakai Batik dan Ambili Barang Pengunjung

Pria berinisial NW (43) diamankan polisi setelah mencuri barang milik pengunjung di hotel Jakarta Pusat. Diketahui, pelaku adalah pencuri spesialis hotel mewah.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT