News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Pj Wako Palembang Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 19 Mei 2022 - 19:08 WIB
Sidang virtual dugaan korupsi Masjid Sriwijaya
Sumber :
  • Tim TvOne/ jpa

Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan, sementara Agustinus Antoni 4 tahun sedangkan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. "Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Najib. "Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa Ahmad Najib tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata JPU.

Menurutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini. 

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Najib, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 contoh Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," kata JPU.

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan empat terdakwa harus membayar denda sebesar Rp750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara. (jpa/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Sekitar Trump Tower, Ribuan Orang Gelar Protes Anti-Pemerintah

Di Sekitar Trump Tower, Ribuan Orang Gelar Protes Anti-Pemerintah

Ledakan protes pada  kebijakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump terus bermunculan. Terbaru ribuan orang turun ke jalanan di New York.
Akui Sempat Kesulitan Lawan Macan Kemayoran, Bojan Hodak Puji Pemain Usai Persib Atasi Persija 1-0 di GBLA

Akui Sempat Kesulitan Lawan Macan Kemayoran, Bojan Hodak Puji Pemain Usai Persib Atasi Persija 1-0 di GBLA

Persib Bandung mengalahkan Persija Jakarta 1-0 di El Clasico Super League 2025/26 berkat gol cepat Beckham Putra, membawa Maung Bandung ke puncak klasemen.
Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Hari Ini Sangat Bahagia

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Hari Ini Sangat Bahagia

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat rintisan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pasar Karbon Mandek, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim

Pasar Karbon Mandek, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim

Pasar karbon nasional mandek, DPR dorong pembentukan Kementerian Perubahan Iklim untuk atasi krisis iklim dan perkuat daya tarik investor global.
Courtois Kritik Real Madrid: Gagal Manfaatkan Prime Vinicius Jr saat Kalah 2-3 dari Barcelona di Final Piala Super Spanyol

Courtois Kritik Real Madrid: Gagal Manfaatkan Prime Vinicius Jr saat Kalah 2-3 dari Barcelona di Final Piala Super Spanyol

Vinicius Junior menjadi sorotan meski Real Madrid kalah di final Piala Super Spanyol. Penyerang Brasil itu tampil gemilang dalam kekalahan 2-3 dari Barcelona.
Prabowo Tak Kuasa Tahan Air Mata saat Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

Prabowo Tak Kuasa Tahan Air Mata saat Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

Presiden RI Prabowo Subianto memperlihatkan sisi emosionalnya saat meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT