News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemhub Dituntut 12 Tahun Penjara UP Rp 25 Miliar Kasus LRT 

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan
Jumat, 27 Februari 2026 - 17:30 WIB
Terdakwa eks Dirjen Perkeretaapian saat jalani persidangan.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang. 

Tuntutan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara 12 tahun, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. 

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek LRT Palembang.

Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja. Jaksa menilai terjadi rekayasa dalam penunjukan penyedia jasa, di mana PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian dan kesepakatan fee antara pihak perusahaan. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp74.055.158.050,” ujar Jaksa.

Sementara itu, usai sidang, penasihat hukum terdakwa Prasetyo, Gresseli SH MH, mengatakan kliennya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar.

“Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila klien kami tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 6 tahun penjara,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain uang pengganti, terdapat pula tuntutan denda sebesar Rp500 juta. “Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 6 bulan,” ujarnya.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum menilai kliennya menerima aliran dana dari PT Waskita Karya yang dihimpun melalui vendor-vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut, dan dana itu disebut diserahkan kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan dan tuntutan.

“Namun saat ini kami sedang menyusun nota pembelaan atau pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Ada beberapa keterangan saksi yang saling bertentangan,” lanjut Gresseli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hal itu akan menjadi pertimbangan kami untuk memohon agar majelis hakim lebih jeli dan cermat dalam melihat perkara ini. Kami menilai pada dasarnya tidak ada keterkaitan antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan. Atas dasar itu, klien kami dianggap melanggar Pasal 3,” tutupnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sumardji Bocorkan Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026: Satu Negara Asia Sudah Oke

Sumardji Bocorkan Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026: Satu Negara Asia Sudah Oke

etua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji akhirnya buka suara mengenai teka-teki calon lawan Timnas Indonesia untuk agenda FIFA Matchday edisi Juni 2026. ...
KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya menetapkan tersangka terhadap Marjani selaku ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menyebut berdasarkan
8 Laga Tak Terkalahkan! Persis Makin Percaya Diri Hindari Degradasi

8 Laga Tak Terkalahkan! Persis Makin Percaya Diri Hindari Degradasi

Pelatih Persis Solo, Milomir Seslija, mengungkapkan rasa puasnya setelah timnya meraih kemenangan penting 2-1 atas Semen Padang pada pekan ke-27 BRI Super League 2025/2026.
16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ajudan Gubernur Riau, Marjani. Pelaksana tugas Direktur
Dari Biasa Jadi Berbahaya! Dewa United Makin Siap Guncang Papan Atas Super League

Dari Biasa Jadi Berbahaya! Dewa United Makin Siap Guncang Papan Atas Super League

Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink, mengungkapkan kunci di balik kemenangan penting timnya saat bertandang ke markas Malut United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025/2026.

Trending

Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

​​​​​​​Sahara akui khilaf di depan Dedi Mulyadi usai sebut Yai Mim ‘dugong’. Ia menyebut ucapannya sangat salah dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes diprediksi absen di Piala AFF 2026 karena bukan agenda FIFA. Bung Ropan usulkan John Herdman maksimalkan kekuatan pemain lokal sebagai solusi.
Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba,  Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba, Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Langkah awal manis berhasil ditorehkan oleh Timnas Indonesia U-17 dalam ajang Piala AFF U-17 2026. Bertanding di hadapan pendukung sendiri di Stadion Gelora Jok
Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ajudan Gubernur Riau, Marjani. Pelaksana tugas Direktur
Kejagung Rotasi Jabatan 59 Kepala Kejaksaan Negeri, Edmond Novvery Menjabat Sebagai Kepala Kejari Karo

Kejagung Rotasi Jabatan 59 Kepala Kejaksaan Negeri, Edmond Novvery Menjabat Sebagai Kepala Kejari Karo

Kejagung RI melakukan rotasi terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kepala Kejari Karo, Dante Rajagukguk yang
Dari Biasa Jadi Berbahaya! Dewa United Makin Siap Guncang Papan Atas Super League

Dari Biasa Jadi Berbahaya! Dewa United Makin Siap Guncang Papan Atas Super League

Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink, mengungkapkan kunci di balik kemenangan penting timnya saat bertandang ke markas Malut United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT