News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kadispora OKU Selatan Kasus Korupsi Dana Dispora 

Terbukti bersalah atas kasus dana Dispora Kabupaten OKU Selatan, mantan Kadispora OKU Selatan Abdi Irawan dan Kabid Deni Ahmad Rivai masing-masing divonis 1 tah
Rabu, 28 Januari 2026 - 18:25 WIB
Para terdakwa saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Terbukti bersalah atas kasus dana Dispora Kabupaten OKU Selatan, mantan Kadispora OKU Selatan Abdi Irawan dan Kabid Deni Ahmad Rivai masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Idil Amin di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai sidang penasihat hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Menurut Rizal, vonis yang dijatuhkan sudah sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya telah dinyatakan nol atau nihil.

“Apabila kerugian negara sudah nol, maka putusannya seringan-ringannya. Itu merupakan acuan dari Perma dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Terkait fakta persidangan yang sempat menyebut sejumlah nama, Rizal menyebut putusan yang dibacakan hakim belum sepenuhnya memuat pertimbangan tersebut. Pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk melihat secara detail dasar pertimbangan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Namun dari putusan yang dibacakan tadi, tidak terlihat adanya pertimbangan yang mengarah ke hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, menuntut dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Bek Asing Adhiyaksa FC Merasa Terhormat Gunakan Jersey Timnas Indonesia

Eks Bek Asing Adhiyaksa FC Merasa Terhormat Gunakan Jersey Timnas Indonesia

Jonathan Campbell menjadi bala bantuan bagi Timnas Indonesia untuk membantu pelatih John Herdman menerapkan taktik
BGN Pangkas 39.352 Siswa Penerima MBG, Fokus Alihkan ke Daerah 3T

BGN Pangkas 39.352 Siswa Penerima MBG, Fokus Alihkan ke Daerah 3T

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan pihaknya sepakat memangkas 39.352 siswa penerima Makan Bergizi Gratis (MBG).
Platform SIAP MBG: Inovasi dan Geospasial Karya Anak Papua untuk Transparansi Publik

Platform SIAP MBG: Inovasi dan Geospasial Karya Anak Papua untuk Transparansi Publik

Sekelompok talenta digital di Papua Tengah memperkenalkan sebuah platform aplikasi pengawasan publik mutakhir yang dirancang khusus untuk mengawal efektivitas program kerja, transparansi anggaran hingga kualitas pelayanan MBG di Nabire.
Jawa Hingga Papua! 9 Pelajar RI Lolos Beasiswa Penuh ke Jepang, Kuliah Gratis hingga Lulus

Jawa Hingga Papua! 9 Pelajar RI Lolos Beasiswa Penuh ke Jepang, Kuliah Gratis hingga Lulus

Sebanyak 9 siswa SMA dari berbagai daerah di Indonesia resmi terpilih sebagai penerima angkatan pertama Program Beasiswa Studi ke Jepang.
Beredar Video Viral Aksi Asusila Diduga 2 Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Langsung Bilang Begini

Beredar Video Viral Aksi Asusila Diduga 2 Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Langsung Bilang Begini

Kampus melalui Ketua PHMP, Pulung Siswantara membenarkan video viral diduga 2 mahasiswa berbuat asusila di lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dominasi Mercedes Terhenti di F1 GP Catalunya 2026, Toto Wolff akui Mereka Belum Cukup Kuat untuk Menjadi Juara

Dominasi Mercedes Terhenti di F1 GP Catalunya 2026, Toto Wolff akui Mereka Belum Cukup Kuat untuk Menjadi Juara

Dominasi Mercedes di F1 2026 kembali mendapat pukulan setelah gagal meraih kemenangan Grand Prix Catalunya 2026.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT