Pegawai Hotel di Lahat Diduga Jadi Mucikari, Satreskrim Polres Lahat Bongkar Praktik TPPO
- Ahmad Yudiansyah
Lahat, tvOnenews.com — Aparat Satreskrim Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berlangsung terselubung di salah satu hotel di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pegawai hotel asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan dalam kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan tim Sat Reserse PPA dan PPO Polres Lahat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Kecamatan Lahat. Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/SATRES PPA/PPO POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tertanggal 23 Februari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan sasaran serta lokasi, petugas langsung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial SM bin AM, warga Desa Natemanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. Tersangka diamankan saat berada di meja kasir Hotel S di Kecamatan Lahat dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp250.000. Uang itu diduga merupakan hasil transaksi pemesanan perempuan yang ditawarkan tersangka kepada tamu hotel melalui telepon genggam. Modus yang digunakan, tersangka memperlihatkan foto seorang perempuan berinisial Y kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan harga, tamu diarahkan menuju salah satu kamar hotel.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono mengatakan, tersangka diamankan saat sedang bekerja sebagai pegawai hotel.
“Pelaku kita amankan saat sedang bekerja sebagai salah satu pegawai hotel. Dari setiap transaksi, pelaku diduga mengambil keuntungan sebesar Rp50.000,” ujar Lispono.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan respons cepat aparat atas laporan masyarakat. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi dengan tamu hotel yang meminta dicarikan perempuan penghibur.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di ruang Satres PPA/PPO Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 420 KUHP.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lahat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan orang di wilayah hukum Lahat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (ayh/nof)
Load more