"Saat dilakukan penangkapan, dua dari empat orang pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku ingin membeli Narkoba dari hasil curiannya. Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil, dan enam buah telepon genggam.
Para pelaku kini mendekam di jeruji besi Polresta Pekanbaru dengan melanggar Pasal 363. (Man/Nof)
Load more