Hakim PN Batam Vonis WN Thailand 17 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Tarawa
- Alboin
Batam, tvOnenews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, masih berusia muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada terdakwa Teerapong Lekpradub,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Teerapong menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Usai persidangan, saat akan digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam, Teerapong berulang kali menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Tidak adil, tidak adil,” kata Teerapong kepada awak media.
Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,9 ton. (ahs/nof)
Load more