News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketum Ormas PETIR Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Ormas PETIR, dalam perkara dugaan pemerasan disertai pengancaman. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admadja, Selasa siang.
Kamis, 12 Maret 2026 - 12:10 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • M Arifin

Pekanbaru, tvOnenews.comPengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Ormas PETIR, dalam perkara dugaan pemerasan disertai pengancaman. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admadja, Selasa siang.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis. Saat putusan dibacakan, terdakwa tampak tertunduk diam dengan ekspresi bercampur malu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) junto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di pengadilan.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Jekson Sihombing. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Keluhan kulit sensitif semakin sering menjadi perhatian, terutama di tengah cuaca yang berubah-ubah, paparan polusi, penggunaan pendingin ruangan, hingga tingginya aktivitas harian.
Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Mengantisipasi aksi begal dan gangguan keamanan pada malam akhir pekan, Polresta Bandung bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengerahkan sekitar 350 personel dalam patroli gabungan skala besar.
Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan secara total seluruh akses kunjungan wisata ke kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur.
Pentingnya Kontrak dan Kesepakatan Awal untuk Hindari Sengketa Industri Event

Pentingnya Kontrak dan Kesepakatan Awal untuk Hindari Sengketa Industri Event

Seminar hukum bertajuk “Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?” digelar PT Seaquaes Park Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8).
Chelsea Hajar AC Milan 3-0, Xabi Alonso Ungkap Kesan Mendalam soal Atmosfer Satdion Gelora Bung Karno

Chelsea Hajar AC Milan 3-0, Xabi Alonso Ungkap Kesan Mendalam soal Atmosfer Satdion Gelora Bung Karno

Pelatih Chelsea, Xabi Alonso, dibuat terpukau dengan atmosfer Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, saat menghadapi AC Milan.
Mengenal Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Bikin Raksasa Pertahanan Dunia Kepincut Indonesia

Mengenal Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Bikin Raksasa Pertahanan Dunia Kepincut Indonesia

Walau masih muda Norman Joesoef bukanlah sosok baru di dunia pertahanan. Sejak mendirikan Republikorp pada 2013, ia mengusung visi besar membangun industri per-

Trending

Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan secara total seluruh akses kunjungan wisata ke kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur.
Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Mengantisipasi aksi begal dan gangguan keamanan pada malam akhir pekan, Polresta Bandung bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengerahkan sekitar 350 personel dalam patroli gabungan skala besar.
Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 Digelar di Jiexpo Kemayoran, Peserta dari 4 Negara Adu Karya PMU

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 Digelar di Jiexpo Kemayoran, Peserta dari 4 Negara Adu Karya PMU

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 digelar di Jiexpo Kemayoran, diikuti peserta dari Indonesia hingga Malaysia, Taiwan, dan Thailand dalam kompetisi PMU.
Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Sabtu (8/8/2026) dengan mengangkat tema Memayu Hayuning Bawana.
Detik-detik Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkotika di Perairan Bintan

Detik-detik Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkotika di Perairan Bintan

Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan oleh KRI Kerambit-627, unsur Guspurla Koarmada I, terhadap MV King Sun berbendera Tanzania. 
Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, buka suara setelah Garuda gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Ia memilih tidak memperpanjang kontroversi wasit.
Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Heboh beberapa waktu lalu, seorang pria meninggal dunia setelah menjadi korban begal. Istri korban pun diundang KDM untuk menjelaskan kronologinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT