News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penangguhan Penahanan Terdakwa Amsal Sitepu, Ini Kata Kejari Karo

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dilaporkan telah mengeluarkan terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Keja
Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21 WIB
Amsal Sitepu saat keluar dari Rutan didampingi Hinca Panjaitan, Selasa (31/3/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Medan, tvOnenews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dilaporkan telah mengeluarkan terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, membenarkan bahwa terdakwa telah dikeluarkan dari Rutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan,” kata Dona saat dihubungi dari Medan, Selasa (31/3).

Namun, Dona mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pengeluaran tersebut secara langsung. Ia menyebutkan, saat tim Jaksa Eksekutor tiba di Rutan, terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.

“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak Kejari Karo baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari. Sementara itu, tim Jaksa Eksekutor membutuhkan waktu perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan dan tiba di Rutan sekitar pukul 17.21 WIB.

“Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengeluaran terdakwa dari dalam rutan, mengingat secara hukum pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan atau penetapan pengadilan.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu telah ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, M. Nazir, menyebutkan bahwa terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.

“Alasannya terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri,” kata Nazir.

Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid membantah telah mengeluarkan terdakwa tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor. Ia menegaskan bahwa proses pengeluaran tahanan telah sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Upaya penghijauan kembali melalui penanaman pohon menjadi bagian dari gerakan menjaga keseimbangan alam, memperbaiki lingkungan, dan membangun masa depan
Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) lebih menekankan mitigasi mengelola tumpukan sampah menjadi bahan bakar alternatif ketimbang status Bandung darurat sampah.
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Upaya penghijauan kembali melalui penanaman pohon menjadi bagian dari gerakan menjaga keseimbangan alam, memperbaiki lingkungan, dan membangun masa depan
Dedi Mulyadi Terpesona dengan Kebersihan Kampung Tobati, KDM: Siapa yang Ngajarin Kebersihan?

Dedi Mulyadi Terpesona dengan Kebersihan Kampung Tobati, KDM: Siapa yang Ngajarin Kebersihan?

Dedi Mulyadi terpesona dengan kebersihan Kampung Tobati Papua, KDM sampai tanya pada warga lansia siapa yang mengajari tentang kebersihan di kampung tersebut.
Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) lebih menekankan mitigasi mengelola tumpukan sampah menjadi bahan bakar alternatif ketimbang status Bandung darurat sampah.
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT