News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penangguhan Penahanan Terdakwa Amsal Sitepu, Ini Kata Kejari Karo

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dilaporkan telah mengeluarkan terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Keja
Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21 WIB
Amsal Sitepu saat keluar dari Rutan didampingi Hinca Panjaitan, Selasa (31/3/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Medan, tvOnenews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dilaporkan telah mengeluarkan terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, membenarkan bahwa terdakwa telah dikeluarkan dari Rutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan,” kata Dona saat dihubungi dari Medan, Selasa (31/3).

Namun, Dona mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pengeluaran tersebut secara langsung. Ia menyebutkan, saat tim Jaksa Eksekutor tiba di Rutan, terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.

“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak Kejari Karo baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari. Sementara itu, tim Jaksa Eksekutor membutuhkan waktu perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan dan tiba di Rutan sekitar pukul 17.21 WIB.

“Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengeluaran terdakwa dari dalam rutan, mengingat secara hukum pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan atau penetapan pengadilan.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu telah ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, M. Nazir, menyebutkan bahwa terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.

“Alasannya terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri,” kata Nazir.

Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid membantah telah mengeluarkan terdakwa tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor. Ia menegaskan bahwa proses pengeluaran tahanan telah sesuai prosedur.

“Tidak benar. Kami mengeluarkan yang bersangkutan setelah administrasi lengkap dan pengeluaran tahanan tersebut didampingi Jaksa Eksekutor,” tegasnya.

Harun menambahkan, dokumen Berita Acara (BA) 15 dari pihak kejaksaan juga telah tersedia, dan saat proses pengeluaran, terdakwa turut didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

“Jaksanya ada BA-15 juga ada. Kalau gak ada mana berani kami mengeluarkan tanpa izin dari jaksa,” kata Harun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui terdakwa Amsal Sitepu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4). 

“Sidang lanjutan dijadwalkan besok, Rabu (1/4), dengan agenda pembacaan putusan,” kata Nazir. (Tim tvOne/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Main Bareng Megawati Hangestri, Setter Nomor 1 Korea Sudah Bikin Rival Hyundai Hillstate Waspada

Belum Main Bareng Megawati Hangestri, Setter Nomor 1 Korea Sudah Bikin Rival Hyundai Hillstate Waspada

Megawati Hangestri dipastikan akan mendapat dukungan dari salah satu setter terbaik Korea Selatan saat memperkuat Hyundai Hillstate pada musim 2026-2027.
Gara-gara Abu Janda, Gubernur KDM Respons Keras Pernyataan Pelabelan Jawa Barat Disebut Provinsi Barbar

Gara-gara Abu Janda, Gubernur KDM Respons Keras Pernyataan Pelabelan Jawa Barat Disebut Provinsi Barbar

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) membantah pernyataan viral Permadi Arya alias Abu Janda yang melabelkan Provinsi Jawa Barat dan Sumbar diisi orang barbar.
Dedi Mulyadi Terkenal sampai Papua, Warga Kampung Tobati Akui Sering Nonton Video Viral KDM

Dedi Mulyadi Terkenal sampai Papua, Warga Kampung Tobati Akui Sering Nonton Video Viral KDM

Dedi Mulyadi terkenal sampai Papua, warga Kampung Tobati mengaku sering nonton video KDM yang viral.
Profil Nanik S Deyang Kepala BGN yang Baru, Gantikan Dadan Hindayana

Profil Nanik S Deyang Kepala BGN yang Baru, Gantikan Dadan Hindayana

Berikut profil Nanik S Deyang yang ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru gantikan Dadan Hindayana, jejak karier hingga riwayat pendidikan.
Sering Tak Disadari, Kaheksia Bisa Menghambat Keberhasilan Pengobatan Kanker

Sering Tak Disadari, Kaheksia Bisa Menghambat Keberhasilan Pengobatan Kanker

Perkembangan rumah sakit kanker di Indonesia semakin mendekati standar global. Namun, para ahli mengingatkan bahwa kaheksia atau malnutrisi pada pasien kanker
John Herdman Full Senyum, Hal Ini akan Terjadi jika Timnas Indonesia Bisa Mengalahkan Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

John Herdman Full Senyum, Hal Ini akan Terjadi jika Timnas Indonesia Bisa Mengalahkan Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Lantas, apa yang terjadi jika Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Oman pada 5 Juni 2026 mendatang di laga persahabatan FIFA Matchday? Berikut penjelasannya.

Trending

Mensesneg Bocorkan Penyebab Utama Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Mensesneg Bocorkan Penyebab Utama Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Seperti diketahui, BGN adalah
Komentar Menohok Dasco Terkait Pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, Singgung Tata Kelola dan Kerjasama

Komentar Menohok Dasco Terkait Pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, Singgung Tata Kelola dan Kerjasama

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad lontarkan komentar menohok usai Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN. Selain itu Dasco
Ditanya soal Pencopotan Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Irma Suryani: Saya Sudah Wanti-wanti dari Awal

Ditanya soal Pencopotan Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Irma Suryani: Saya Sudah Wanti-wanti dari Awal

Pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, ternyata menyedot perhatian publik hingga menuai komentar elite politik, seperti Anggota Komisi IX DPR RI, Irma
PNJ Angkat Bicara Terkait Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman: Ditindak Tegas

PNJ Angkat Bicara Terkait Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman: Ditindak Tegas

Baru-baru ini ramai di media sosial, terkait kasus mahasiswa sesama jenis kepergok ciuman di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Sontak insiden
Mengintip Sepak Terjang Dadan Hindayana Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN

Mengintip Sepak Terjang Dadan Hindayana Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN

Usai dicopot Presiden Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Kini, sebagian publik penasaran dengan sepak terjang mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana di
Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar susunan pemain Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Women's Cup 2026, di mana terdapat dua nama yang dicoret termasuk tandem Megawati Hangestri di Jakarta Pertamina Enduro.
Usai Copot Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru

Usai Copot Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru

Presiden Prabowo Subianto langsung menunjuk tiga pimpinan baru setelah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT