Dharmasraya, Sumatera Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, kembali menerima uang titipan kerugian negara sebanyak Rp 45 juta dari tersangka korupsi dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dharmasraya.
"Ini yang kedua kalinya, dan telah Rp 90 juta, sebelumnya tersangka FR juga menitipkan Rp 45 juta pada awal April 2022," kata Kajari Dharmasraya, Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Khusus Afdal Saputra, Rabu (25/5/22).
Ia mengatakan, uang kerugian negara tersebut dititip dan diantar langsung oleh tersangka ke Kejari Dharmasraya pada 10 Mei 2022.
"Uang tersebut, kita simpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Dharmasraya," tegasnya.
Meski telah dua kali menitipkan uang di Rekening Kejaksaan, pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan. Menurut Haris, kasus akan tetap berlanjut meskipun tersangkan menitipkan uang kerugian negara. Pihaknya juga berkomitmen untuk segera membawa kasus tersebut ke meja hijau.
"Dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 284 juta, dan sudah dititipkan Rp 90 juta, di rekening Kejaksaan atas inisiatif FR sendiri," ungkapnya.
Ia mengatakan, tim jaksa peneliti saat ini tengah menelaah kelengkapan berkas kasus dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB yang merugikan negara sebanyak Rp 284 juta itu.
"Saat ini kasus ini telah ditangani jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas kasusnya," katanya.
Menurutnya jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari sejak berkas diterima pada 19 Mei lalu, untuk menentukan apakah berkas para tersangka telah lengkap atau tidak.
"Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti maka akan segera kami limpahkan ke pengadilan," sebutnya.
Pihak kejaksaan memastikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut.
"Karena tidak mungkin tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh satu orang," jelasnya yang di dampingi Helmides selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ia menyebutkan, bahwa pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan responsif selama proses pemeriksaan.
Terhadap tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (bra/act)
Load more