News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alex Noerdin Dituntut Penjara Selama 20 Tahun

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Rabu, 25 Mei 2022 - 23:15 WIB
Alex Noerdin dituntut penjara selama 20 tahun
Sumber :
  • Antara

Sumatera Selatan, tvOne

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan amar tuntutan ​​​​di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal itu.

Menurut JPU, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim pun menutup persidangan tersebut dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/6) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebutkan mereka menemukan terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,72 dolar AS.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dikalahkan Yunani, Jurgen Klopp Pastikan Bakal Rombak Starting Line-up Timnas Jerman

Dikalahkan Yunani, Jurgen Klopp Pastikan Bakal Rombak Starting Line-up Timnas Jerman

Pelatih Timnas Jerman, Jurgen Klopp, memastikan untuk merombak starting line-up pada saat menghadapi Serbia. Hal ini beriringan dengan kekalahan dari Yunani di UEFA Nations League.
Atlet BMX Racing Indonesia Jasmine Azzahra Raih Medali Perunggu di Asian Games 2026

Atlet BMX Racing Indonesia Jasmine Azzahra Raih Medali Perunggu di Asian Games 2026

Atlet BMX Racing Indonesia, Jasmine Azzahra Setyobudi berhasil meraih medali perunggu di Asian Games 2026. Ia berhasil tampil gemilang meski tak memiliki banyak persiapan pada Senin (28/9/2026).
Dendam Kesumat Anak ke Ibu Tiri di Panyileukan Bandung, Tempelkan Alat Kejut Listrik hingga Korban Tewas

Dendam Kesumat Anak ke Ibu Tiri di Panyileukan Bandung, Tempelkan Alat Kejut Listrik hingga Korban Tewas

Aksi pembunuhan terjadi di Jalan Pamitran VI, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Minggu (27/9/2026). Pelaku gunakan alat kejut listrik.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 29 September 2026: Ada yang Banjir Rezeki dan Dapat Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 29 September 2026: Ada yang Banjir Rezeki dan Dapat Kabar Baik

Berikut 5 zodiak paling hoki pada 29 September 2026: Ada yang banjir rezeki dan dapat kabar baik.
Olok-olokan Netizen Malaysia soal Hasil Laga Melawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Bergson Naik Barracuda

Olok-olokan Netizen Malaysia soal Hasil Laga Melawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Bergson Naik Barracuda

Duel Timnas Indonesia kontra Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memanaskan media sosial. Netizen Malaysia bahkan melontarkan olok-olokan jelang laga.
Timnas Indonesia Vs Malaysia di SUGBK, Sandy Walsh Minta Tim Asuhan John Herdman Lakukan Ini

Timnas Indonesia Vs Malaysia di SUGBK, Sandy Walsh Minta Tim Asuhan John Herdman Lakukan Ini

Bek Persib Bandung, Sandy Walsh memberikan dukungan penuh bagi Timnas Indonesia di laga kedua FIFA ASEAN Cup 2026. Duel sengit kontra Malaysia akan diselenggarakan, Senin (28/9/2026) malam.

Trending

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Siap-siap ketiban hoki! 5 zodiak ini diprediksi beruntung soal karier besok, 29 September 2026. Ada yang dapat peluang, perhatian, hingga kepercayaan!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT