News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didakwa Rugikan Negara Rp10,58 Miliar, Anggota DPRD Ogan Ilir Diseret ke Meja Hijau

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.
Selasa, 21 April 2026 - 18:11 WIB
Terdakwa baju putih didampingi kuasa hukumnya
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com — Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Yansori, yang juga mantan Kepala Desa Pulau Kabal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo dan dihadiri tim kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga menguasai dan mengakui lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Penetapan kawasan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi pemerintah sejak 1982 hingga 2021, termasuk keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan.

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.

Modus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa lain, dengan menawarkan lahan kepada investor untuk perkebunan kelapa sawit. Salah satu transaksi besar terjadi pada 2020, ketika lahan seluas ratusan hektare dijual dengan harga mencapai Rp24 juta per hektare.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp1,46 miliar dari penjualan lahan tersebut. Secara keseluruhan, praktik ini diduga menguntungkan sejumlah pihak hingga Rp10,58 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp10.584.288.000. Lahan yang diperjualbelikan diketahui tetap berstatus kawasan hutan negara, sehingga tidak dapat dimiliki secara perorangan maupun diperjualbelikan tanpa izin pemerintah pusat.

Kasus ini juga memicu konflik di lapangan. Sejumlah warga yang merasa memiliki lahan bersengketa dengan pihak pembeli yang telah menanam kelapa sawit di atas tanah tersebut.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Desa, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pakar Sebut Pemerintah Sudah Terlalu Lama Menahan Harga Pertamax di Tengah Tekanan Global

Pakar Sebut Pemerintah Sudah Terlalu Lama Menahan Harga Pertamax di Tengah Tekanan Global

Keputusan pemerintah menaikkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dinilai sebagai langkah yang sudah semestinya dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Agar Pembebasan PBB-P2 Tidak Terlewat, Warga Jakarta Perlu Update NIK

Agar Pembebasan PBB-P2 Tidak Terlewat, Warga Jakarta Perlu Update NIK

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa NIK yang valid menjadi salah satu dasar dalam pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2. 
Harga Pertamax Meroket, Bahlil Pastikan Pemerintah Tak Menaikkan Harga BBM dan LPG Subsidi

Harga Pertamax Meroket, Bahlil Pastikan Pemerintah Tak Menaikkan Harga BBM dan LPG Subsidi

Di tengah gelombang protes kenaikan harga Pertamax, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi dan LPG subsidi.
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
Kabar Bahagia untuk Nelayan Maluku Utara, Sherly Tjoanda Genjot Bantuan Mesin Kapal hingga Akses BBM Subsidi

Kabar Bahagia untuk Nelayan Maluku Utara, Sherly Tjoanda Genjot Bantuan Mesin Kapal hingga Akses BBM Subsidi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan nelayan. Ia berharap sektor perikanan dapat mendongkrak ekonomi daerah.

Trending

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Film horor Indonesia kembali menghadirkan kisah yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Jika selama ini cerita seram banyak berlatar desa terpencil, hutan atau bangunan tua,
Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pembelian kembali saham atau buyback oleh beberapa perusahaan sebagai respons wajar di tengah pelemahan pasar saham.
Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Nama Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Namun, hal ini langsung dibantah oleh yang bersangkutan.
Teknologi Midsole dan Upper Ringan Jadi Kunci Kenyamanan di Balik Sepatu Modern

Teknologi Midsole dan Upper Ringan Jadi Kunci Kenyamanan di Balik Sepatu Modern

Teknologi sepatu terus berkembang, mulai dari midsole berenergi tinggi hingga material upper yang ringan dan breathable. Simak tren inovasi global dan pengembangan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT