GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didakwa Rugikan Negara Rp10,58 Miliar, Anggota DPRD Ogan Ilir Diseret ke Meja Hijau

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.
Selasa, 21 April 2026 - 18:11 WIB
Terdakwa baju putih didampingi kuasa hukumnya
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Yansori, yang juga mantan Kepala Desa Pulau Kabal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo dan dihadiri tim kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga menguasai dan mengakui lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Penetapan kawasan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi pemerintah sejak 1982 hingga 2021, termasuk keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan.

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.

Modus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa lain, dengan menawarkan lahan kepada investor untuk perkebunan kelapa sawit. Salah satu transaksi besar terjadi pada 2020, ketika lahan seluas ratusan hektare dijual dengan harga mencapai Rp24 juta per hektare.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp1,46 miliar dari penjualan lahan tersebut. Secara keseluruhan, praktik ini diduga menguntungkan sejumlah pihak hingga Rp10,58 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp10.584.288.000. Lahan yang diperjualbelikan diketahui tetap berstatus kawasan hutan negara, sehingga tidak dapat dimiliki secara perorangan maupun diperjualbelikan tanpa izin pemerintah pusat.

Kasus ini juga memicu konflik di lapangan. Sejumlah warga yang merasa memiliki lahan bersengketa dengan pihak pembeli yang telah menanam kelapa sawit di atas tanah tersebut.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Desa, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Geledah Apartemen Jule, Temukan 4 Cartridge Vape Etomidate: 3 Sudah Habis Dipakai

Polisi Geledah Apartemen Jule, Temukan 4 Cartridge Vape Etomidate: 3 Sudah Habis Dipakai

Polisi menggeledah apartemen Jule di Cilandak dan menemukan empat cartridge vape etomidate. Tiga cartridge disebut sudah habis digunakan.
Bukan Jule yang Ditangkap Pertama, Ini Awal Polisi Menemukan Paket Vape Etomidate untuk Sang Selebgram

Bukan Jule yang Ditangkap Pertama, Ini Awal Polisi Menemukan Paket Vape Etomidate untuk Sang Selebgram

Penyidik mengikuti pergerakan paket yang ditujukan kepada Jule. Paket tersebut dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sikap Tegas Liverpool soal Tawaran Bayern Munchen untuk Florian Wirtz: Maaf, Enggak Dulu

Sikap Tegas Liverpool soal Tawaran Bayern Munchen untuk Florian Wirtz: Maaf, Enggak Dulu

Liverpool belum memiliki rencana jual Florian Wirtz dalam waktu dekat. Sikap itu muncul di tengah rumor ketertarikan Bayern Munchen terhadap sang gelandang.
Bursa Transfer Liverpool: Bukan Masalah Harga, Ini Alasan The Reds Urung Datangkan Yankuba Minteh

Bursa Transfer Liverpool: Bukan Masalah Harga, Ini Alasan The Reds Urung Datangkan Yankuba Minteh

Liverpool sempat serius memburu Yankuba Minteh pada bursa transfer musim panas. Namun, transfer winger Brighton itu akhirnya tidak terwujud.
Reaksi Netizen setelah Jule Diciduk Kasus Narkoba Etomidate

Reaksi Netizen setelah Jule Diciduk Kasus Narkoba Etomidate

Akun Instagram selebgram terkenal Julia Prastini alias Jule mendadak gempar digeruduk netizen. Hal ini terjadi setelah polisi mengonfirmasi penangkapan seorang
5 Zodiak Paling Hoki soal Karier 20 September 2026: Siap-Siap Peluang Besar Menghampiri

5 Zodiak Paling Hoki soal Karier 20 September 2026: Siap-Siap Peluang Besar Menghampiri

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki soal karier pada 20 September 2026: Siap-siap peluang besar menghampiri.

Trending

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Hyundai Hillstate bersiap menghadapi V-League 2026-2027 dengan sejumlah perubahan besar, termasuk kehadiran Megawati Hangestri. Namun, pelatih Kang Sung-hyung.
Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, rivalitas makin memanas?
Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Hyundai Hillstate ternyata memiliki rencana berbeda untuk pemain kuota Asia sebelum akhirnya merekrut Megawati Hangestri pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Di Tengah Kabar Penangkapan Jule Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Na Daehoon Pilih Quality Time Bersama Anak-anak

Di Tengah Kabar Penangkapan Jule Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Na Daehoon Pilih Quality Time Bersama Anak-anak

Di tengah beredarnya kabar penangkapan Jule atas kasus penyalahgunaan narkoba, mantan suami Jule, Na Daehoon justru menikmati kebersamaan dengan kedua putranya
Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Megawati Hangestri Pertiwi kembali mencuri perhatian publik bola voli Korea Selatan. Bintang voli asal Indonesia ini resmi mencatatkan diri sebagai pemain ... -
Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Ungkap Perlakuan Megawati Hangestri di Luar Lapangan, Jordan Wilson: Dia Sering...

Ungkap Perlakuan Megawati Hangestri di Luar Lapangan, Jordan Wilson: Dia Sering...

Pevoli andalan Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi memegang peran penting di balik proses adaptasi pemain asing asal Amerika Serikat, Jordan Wilson, bersama ..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT