News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didakwa Rugikan Negara Rp10,58 Miliar, Anggota DPRD Ogan Ilir Diseret ke Meja Hijau

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.
Selasa, 21 April 2026 - 18:11 WIB
Terdakwa baju putih didampingi kuasa hukumnya
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Yansori, yang juga mantan Kepala Desa Pulau Kabal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo dan dihadiri tim kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga menguasai dan mengakui lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Penetapan kawasan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi pemerintah sejak 1982 hingga 2021, termasuk keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan.

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.

Modus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa lain, dengan menawarkan lahan kepada investor untuk perkebunan kelapa sawit. Salah satu transaksi besar terjadi pada 2020, ketika lahan seluas ratusan hektare dijual dengan harga mencapai Rp24 juta per hektare.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp1,46 miliar dari penjualan lahan tersebut. Secara keseluruhan, praktik ini diduga menguntungkan sejumlah pihak hingga Rp10,58 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp10.584.288.000. Lahan yang diperjualbelikan diketahui tetap berstatus kawasan hutan negara, sehingga tidak dapat dimiliki secara perorangan maupun diperjualbelikan tanpa izin pemerintah pusat.

Kasus ini juga memicu konflik di lapangan. Sejumlah warga yang merasa memiliki lahan bersengketa dengan pihak pembeli yang telah menanam kelapa sawit di atas tanah tersebut.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Desa, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rayakan Hari Kartini di Sorong, Wapres Gibran Traktir 100 Mama Papua Belanja Kebutuhan Pokok

Rayakan Hari Kartini di Sorong, Wapres Gibran Traktir 100 Mama Papua Belanja Kebutuhan Pokok

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan apresiasinya terhadap kaum perempuan di Papua Barat Daya. 
Denda Besar Menghantam Lukaku, Napoli Siap Melepas di Musim Panas?

Denda Besar Menghantam Lukaku, Napoli Siap Melepas di Musim Panas?

Striker Napoli, Romelu Lukaku, dilaporkan menerima denda besar dari klubnya usai absen tanpa izin selama lebih dari dua pekan.
Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska, Siapa Ratu Baru?

Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska, Siapa Ratu Baru?

Prediksi Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska di laga Grand Final sektor putri Proliga 2026. Laga penentuan juara yang sarat gengsi dan kualitas sejak awal Final Four
Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Seorang pria berinisial A (32) tergeletak di Kali Berland Matraman, Jakarta Timur, usai diamankan warga akibat didapati membawa narkoba jenis sabu.
Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 23 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, proyek baru, dan perkembangan karier positif menanti.
Tips Jaga Gigi Tetap Putih Meski Sering Minum Kopi dan Teh, No.7 Jangan Sampai Lupa!

Tips Jaga Gigi Tetap Putih Meski Sering Minum Kopi dan Teh, No.7 Jangan Sampai Lupa!

Merawat gigi di era modern bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Dengan kebiasaan sederhana dan pemanfaatan inovasi yang tepat, siapa pun bisa menjaga senyum

Trending

Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska, Siapa Ratu Baru?

Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska, Siapa Ratu Baru?

Prediksi Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska di laga Grand Final sektor putri Proliga 2026. Laga penentuan juara yang sarat gengsi dan kualitas sejak awal Final Four
Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 23 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, proyek baru, dan perkembangan karier positif menanti.
Denda Besar Menghantam Lukaku, Napoli Siap Melepas di Musim Panas?

Denda Besar Menghantam Lukaku, Napoli Siap Melepas di Musim Panas?

Striker Napoli, Romelu Lukaku, dilaporkan menerima denda besar dari klubnya usai absen tanpa izin selama lebih dari dua pekan.
Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Seorang pria berinisial A (32) tergeletak di Kali Berland Matraman, Jakarta Timur, usai diamankan warga akibat didapati membawa narkoba jenis sabu.
Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Kawasan wisata Pacira (Pangalengan, Ciwidey, Rancabali) di Bandung menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. 
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT