Kejari Simalungun Kebut Pemeriksaan Dugaan Korupsi Bimtek Ketahanan Pangan Kabupaten Simalungun Tahun 2025
- tvOnenews/Daud Sitohang
tvOnenews.com - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut ditetapkan setelah tim jaksa penyidik melakukan ekspose perkara pada Senin (23/2/26) kemarin. Dari hasil gelar perkara itu, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan desa atau Nagori.
Menurut Yudhi Saputra, Kasi Intel Kejari Simalungun yang ditemui diruang kerja nya Kamis ( 23/04/26) menyebutkan, langkah hukum ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.
Dijelaskannya, penyidikan kasus ini telah dimulai setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik menemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus berupaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelatihan ketahanan pangan dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun 2025 dengan memeriksa ratusan saksi.
Diketahui sejak dimulainya tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Simalungun telah melakukan pemeriksaan terhadap 117 orang saksi. Para saksi yang dipanggil terdiri dari tujuh camat, perangkat desa, para Kaur Keuangan, pengelola BUMNag seperti Direktur, Sekretaris, Pengawas, dan Bendahara BUMNag, serta para Peserta Pelatihan Ketahanan Pangan yang Sehat dan Aman serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDesa.
Yudhi menambahkan, setiap peserta Bimtek dipungut biaya sebesar Rp5.000.000 per orang yang bersumber dari Anggaran Dana Nagori (ADN), dan sebanyak 324 Desa dari 386 Desa yang ada di Simalungun yang mengikuti kegiatan bimtek.
“Tiap desa mengutus dua orang perwakilan dan di bebankan sebesar Rp 10 juta untuk tiap desa. Dan berdasarkan fakta di lapangan, biaya riil hotel hanya sebesar Rp1.345.000 per peserta, dan kuat dugaan terdapat dugaan mark up anggaran,” sebutnya lagi.
Selisih yang cukup signifikan ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik, karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa dalam jumlah besar. Ditambah lagi Penyidik juga menemukan perbedaan data jumlah peserta antara pihak CV. SIGMA dengan data hotel dan sejumlah nama peserta tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Ia juga menegaskan, bahwa peningkatan status perkara oleh Kejaksaan Negeri Simalungun ini merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan yang tidak akuntabel.
"Proses penyidikan kini terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut", tutupnya.
Terpisah, Sarimuda Purba selaku mantan Kepala Dinas BPMN Kabupaten Simalungun, yang menjabat saat pelaksanaan kegiatan Bimtek pada tahun 2025 silam ini, hingga berita ini ditayangkan tidak mendapatkan tanggapan, karena pesan whatsapp konfirmasi yang dikirimkan masih centang satu dan belum mendapatkan jawaban.(chm/dsg)
Load more