Personel Polrestabes Medan Tak Terbukti Lecehkan Tahanan Wanita, Muncul Isu Dugaan Pemerasan Rp150 Juta
- Alfiansyah
Medan, tvOnenews.com - Personel Polrestabes Medan, berinisial Brigadir SDS, tidak terbukti melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita, saat pemeriksaan di ruang penyidik.
Tidak terbuktinya tindakan tersebut, setelah pihak Polda Sumatra Utara melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas di unit Resmob Polrestabes Medan itu.
Kuasa Hukum Brigadir SDS, Abdul Salam Karim, mengatakan bahwa saat ini memang kliennya sedang menjalani proses penempatan khusus atau Patsus di Bid Propam Polda Sumut.
Namun, kliennya ditahan karena melanggar kode etik pemeriksaan bukan karena pelecehan terhadap tahanan wanita. Hal ini juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.
"Dia (Brigadir SDS) di tahan tuduhan pertama laporan Dumas tentang dugaan pelecahan, ternyata tidak terbukti. Sudah diperiksa oleh Subdit Renakta sebelumnya, lalu diambil oleh Paminal, diperiksa tidak terbukti," kata H Abdul, kepada tvOne, Senin (27/4/2026).
"Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Kabid Humas yang sudah mengikuti ceritanya, dan juga sudah diterangkan oleh Bid Propam Polda Sumut, bahwa tidak adanya terjadi pelecehan. Hanya tentang etik saja," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini muncul informasi adanya dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pengacara tahanan wanita tersebut senilai Rp 150 juta.
"Dalam hal ini, pengacaranya menanggapi seolah-olah SDS itu sudah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan. Sehingga ini yang saya sesalkan, ada terjadi upaya pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pengacara (tahanan wanita), saya dapat informasi seperti itu. Dugaan pemerasan itu terjadi di depan Polda, antara Pengacara dan keluarga Brigadir SDS)," sebutnya.
"Karena dia diamankan di Patsus seolah-olah pemikiran pengacaranya itu terbukti bersalah. Pengacaranya, mengancam kepada keluarga SDS untuk mau melaporkan dua polisi lagi, untuk dilakukan penahanan apabila tidak memberikan uang Rp 150 juta itu," ujarnya lagi.
Untuk itu, ia pun menyadarkan kepada kedua personel Polrestabes Medan itu untuk melaporkan Pengacara tahanan wanita tersebut, karena telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Terkait pemberitaan tentang tiga personel, tersebut ini telah mencoreng dan merugikan institusi Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan. Seolah-olah tiga orang ini sudah bersalah, padahal masalah ini internal," pungkasnya. (als/nof)
Load more