Kebijakan Larangan Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Sumsel Dinilai Bertolak dengan Ketahanan Energi Nasional
- Antara
Sumsel, tvOnenews.com - Angkutan batunbara dilarang melintasi jalan umum di Sumatera Selatan (Sumsel) sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.
Lantas kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel itu turut menuai polemik dan sorotan dari berbagai kalangan.
Bahkan, pengamat kebijakan publik dari Universitas Bung Karno, Cecep Handoko menilai Pemprov Sumsel terlihat responsif terhadap keluhan publik di seperti kemacetan dan kerusakan jalan.
Kendati demikian, Cecep menilai kebijakan tersebut lebih berorientasi kepada popularitas semata.
Pasalnya, kata Cecep, kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terutama terkait ketersediaan dan pasokan listrik.
“Langkah ini terkesan ingin meraih simpati publik secara cepat, tetapi mengabaikan dampak strategisnya. Ketika distribusi batubara terganggu, maka yang terdampak bukan hanya sektor industri, tetapi langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” ungkap Cecep kepada awak media, Kamis (7/6/2026).
Penilaian itu disampaikan Cecep mengingat batu bara sebagai sumber utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia.
Ia menilai gangguan distribusi yang dialami angkutan batu bara akan berdampak langsung pada pasokan listrik nasional.
“Jika pasokan batubara tersendat, maka ketersediaan listrik akan terganggu. Dalam kondisi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya stabil, gangguan listrik justru akan semakin menyulitkan masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha,” katanya.
Di sisi lain, Cecep mengingatkan kebijakan tersebut tak selaras dengan visi pemerintah pusat yang tengah gencar menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi.
Karenanya, sepatutnya kebijakan daerah dapat mendukung realisasi visi dari pemerintah pusat termasuk soal ketahanan energi nasional.
“Rakyat saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi. Jika ditambah dengan potensi gangguan listrik, maka beban masyarakat akan semakin berat. Ini yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik,” ujarnya.
Ia memaparkan pendekatan pelarangan angkutan batu bara melintasi jalan umum bukan solusi yang tepat.
Pemerintah daerah seharusnya fokus pada pengaturan yang lebih terukur, seperti pengawasan ketat terhadap kendaraan overloading, pengaturan jam operasional, serta pembangunan jalur khusus angkutan batubara.
“Kebijakan publik tidak boleh hanya berhenti pada pencitraan. Harus ada keseimbangan antara kepentingan lokal dan kepentingan nasional, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat,” tuturnya.
Load more