Korupsi Distribusi Semen Rugikan Negara Rp74 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Tiga Tersangka
- Pebri
Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, disebut berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, MJ dan DJ kemudian menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
“Dalam pelaksanaannya, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor,” jelasnya.
Menurutnya, kedua tersangka juga berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang agar plafon tetap terbuka, yang dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019.
Akibat perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.373.737.624.
Load more