Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang, Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka
- tim tvOne/Kurnia
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah Kantor Cabang Bank Rakyat indonesia (BRI) Tanjungpinang. Perkara yang berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024 itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan diumumkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026) petang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan intensif.
“Tim penyidik telah memeriksa 64 saksi, tiga ahli, dan menyita sekitar 180 barang bukti. Dari hasil penyidikan serta gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Empat tersangka tersebut berinisial HS, PA, dan MZ merupakan pegawai BRI Tanjungpinang serta RWK berperan sebagai pihak ketiga atau calo. RWK saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bekerja sama meloloskan pengajuan kredit mikro yang tidak memenuhi persyaratan. Mereka tetap memproses dan merekomendasikan kredit meskipun mengetahui dokumen usaha, data debitur, hingga kemampuan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Para tersangka tetap memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit meskipun mengetahui bahwa dokumen dan kemampuan debitur tidak memenuhi ketentuan,” kata Ismail.
Hasil audit auditor internal Kejati Kepri mencatat kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4.077.057.051.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. (Ksh/wna)
Load more