News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang, Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah
Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB
Tiga pegawai BRI Tanjungpinang ditahan Kejati Kepri dalam kasus korupsi kredit mikro.
Sumber :
  • tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah Kantor Cabang Bank Rakyat indonesia (BRI) Tanjungpinang. Perkara yang berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024 itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan diumumkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026) petang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan intensif.

“Tim penyidik telah memeriksa 64 saksi, tiga ahli, dan menyita sekitar 180 barang bukti. Dari hasil penyidikan serta gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut berinisial HS, PA, dan MZ merupakan pegawai BRI Tanjungpinang serta RWK berperan sebagai pihak ketiga atau calo. RWK saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bekerja sama meloloskan pengajuan kredit mikro yang tidak memenuhi persyaratan. Mereka tetap memproses dan merekomendasikan kredit meskipun mengetahui dokumen usaha, data debitur, hingga kemampuan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Para tersangka tetap memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit meskipun mengetahui bahwa dokumen dan kemampuan debitur tidak memenuhi ketentuan,” kata Ismail.

Hasil audit auditor internal Kejati Kepri mencatat kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4.077.057.051.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. (Ksh/wna)

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Abu Janda, Gubernur KDM Respons Keras Pernyataan Pelabelan Jawa Barat Disebut Provinsi Barbar

Gara-gara Abu Janda, Gubernur KDM Respons Keras Pernyataan Pelabelan Jawa Barat Disebut Provinsi Barbar

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) membantah pernyataan viral Permadi Arya alias Abu Janda yang melabelkan Provinsi Jawa Barat dan Sumbar diisi orang barbar.
Dedi Mulyadi Terkenal sampai Papua, Warga Kampung Tobati Akui Sering Nonton Video Viral KDM

Dedi Mulyadi Terkenal sampai Papua, Warga Kampung Tobati Akui Sering Nonton Video Viral KDM

Dedi Mulyadi terkenal sampai Papua, warga Kampung Tobati mengaku sering nonton video KDM yang viral.
Profil Nanik S Deyang Kepala BGN yang Baru, Gantikan Dadan Hindayana

Profil Nanik S Deyang Kepala BGN yang Baru, Gantikan Dadan Hindayana

Berikut profil Nanik S Deyang yang ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru gantikan Dadan Hindayana, jejak karier hingga riwayat pendidikan.
Sering Tak Disadari, Kaheksia Bisa Menghambat Keberhasilan Pengobatan Kanker

Sering Tak Disadari, Kaheksia Bisa Menghambat Keberhasilan Pengobatan Kanker

Perkembangan rumah sakit kanker di Indonesia semakin mendekati standar global. Namun, para ahli mengingatkan bahwa kaheksia atau malnutrisi pada pasien kanker
John Herdman Full Senyum, Hal Ini akan Terjadi jika Timnas Indonesia Bisa Mengalahkan Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

John Herdman Full Senyum, Hal Ini akan Terjadi jika Timnas Indonesia Bisa Mengalahkan Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Lantas, apa yang terjadi jika Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Oman pada 5 Juni 2026 mendatang di laga persahabatan FIFA Matchday? Berikut penjelasannya.
Kanker Ovarium "The Silent Killer": Kesadaran Riwayat Keluarga Jadi Kunci Pencegahan bagi Perempuan

Kanker Ovarium "The Silent Killer": Kesadaran Riwayat Keluarga Jadi Kunci Pencegahan bagi Perempuan

Kanker ovarium masih menjadi salah satu ancaman kesehatan terbesar bagi kaum perempuan di Indonesia. 

Trending

Mensesneg Bocorkan Penyebab Utama Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Mensesneg Bocorkan Penyebab Utama Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Seperti diketahui, BGN adalah
Komentar Menohok Dasco Terkait Pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, Singgung Tata Kelola dan Kerjasama

Komentar Menohok Dasco Terkait Pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, Singgung Tata Kelola dan Kerjasama

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad lontarkan komentar menohok usai Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN. Selain itu Dasco
Ditanya soal Pencopotan Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Irma Suryani: Saya Sudah Wanti-wanti dari Awal

Ditanya soal Pencopotan Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Irma Suryani: Saya Sudah Wanti-wanti dari Awal

Pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, ternyata menyedot perhatian publik hingga menuai komentar elite politik, seperti Anggota Komisi IX DPR RI, Irma
PNJ Angkat Bicara Terkait Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman: Ditindak Tegas

PNJ Angkat Bicara Terkait Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman: Ditindak Tegas

Baru-baru ini ramai di media sosial, terkait kasus mahasiswa sesama jenis kepergok ciuman di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Sontak insiden
Mengintip Sepak Terjang Dadan Hindayana Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN

Mengintip Sepak Terjang Dadan Hindayana Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN

Usai dicopot Presiden Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Kini, sebagian publik penasaran dengan sepak terjang mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana di
Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar susunan pemain Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Women's Cup 2026, di mana terdapat dua nama yang dicoret termasuk tandem Megawati Hangestri di Jakarta Pertamina Enduro.
Usai Copot Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru

Usai Copot Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru

Presiden Prabowo Subianto langsung menunjuk tiga pimpinan baru setelah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT