Hitungan Jam, Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Wanita Tua di Pematangsiantar
- tim tvOne/Daud
Pematangsiantar, tvOnenews.com - Hanya dalam hitungan jam, tim Satreskrim Polres Pemarangsiantar, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Rismaida Siahaan (53), warga Jalan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Rabu (3/6/2026).
Tersangka Rifael Simanjuntak (20) berhasil diamankan petugas dari lokasi persembunyiannya di kamar Hotel Nadia di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar pada Kamis Pagi (4/6/2026) didampingi Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar Ipda Revanto Barasa menyebutkan, sebelumnya Polres Pematangsiantar pada hari Rabu (3/6/2026) mendapat informasi bahwa adanya temu mayat di Jalan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Usai melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saki petugas kemudian langsung bergerak cepat guna melakukan penyelidikan. Tak menunggu waktu lama, hanya berselang beberapa jam setelah adanya laporan Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Hotel Nadia.
“Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa langsung mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap Sandi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka, diantaranya satu unit sepeda motor honda Beat warna merah, uang tunai Rp2.286.000, cincin emas, kalung emas, dua pasang anting emas, tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, STNK kendaraan, KTP korban, serta berbagai barang milik korban lainnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku, awalnya tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai, namun nahas korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kerasnya benturan di kepala korban.
Melihat korban tidak berdaya, pelaku kemudian menggasak sejumlah harta benda milik korban berupa uang tunai, perhiasan, Hp dan sepeda motor milik korban dan selanjutnya kabur dan bersembunyi di salah satu kamar hotel Nadia.
Saat pelaku hendak di boyong oleh petugas ke Mapolres Kota Pematangsiantar, terjadi insiden dimana pelaku berupaya melarikan diri, meski telah memberikan tembakan peringatan namun diabaikan, petugas terpaksa melumpuhkan pelarian pelaku dengan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
“Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat reskrim Polres Pematangsiantar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal berlapis, melanggar Pasal 458 dan/atau 479 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Sandi Riz Akbar. (Dsg/wna)
Load more