Habisi Nyawa Lansia, Bakar Jasad hingga Kuasai Harta Korban, Yunas Dituntut Hukuman Mati
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Yunas Gusworo dituntut pidana mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kristina, seorang lanjut usia yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (29/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Ahmad Samuar.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Yunas Gusworo karena terbukti dengan sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa korban,” tegas JPU di hadapan persidangan.
Jaksa menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan Yunas dinilai dilakukan secara terencana, mulai dari mempersiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban hingga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban dan menguasai harta bendanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2026. Saat itu, korban Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.
Di perjalanan, terdakwa yang telah mengenal korban meminta diantar ke rumah sakit tersebut dengan alasan hendak berobat. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa telah membawa seutas tali yang sebelumnya dipersiapkan untuk melancarkan aksinya.
Ketika berada di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan ingin menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa menjerat leher korban dari arah belakang hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, lalu membakarnya di area perkebunan sawit untuk menghilangkan jejak.
Tak hanya itu, terdakwa kemudian kembali ke rumah korban. Bersama adiknya, ia diduga menjual mobil serta telepon genggam milik korban yang telah dikuasainya setelah pembunuhan tersebut.
Perkara ini akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Load more