Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kepala desa (kades) diubah.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," beber Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).
Bahkan pihak MK menilai kerugian para pemohon tidak spesifik dan tidak aktual serta tidak ada hubungan sebab akibat atau causal verband.
"Menurut Mahkamah, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 33 Huruf E Undang-Undang 3/2024," jelas Suhartoyo dalam pertimbangannya.
Selain itu, MK juga melihat bukti dari para pemohon sama sekali tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan.
Kemudian, MK menyatakan kerugian para pemohon tidak memenuhi kriteria bersifat spesifik, khusus, aktual, atau setidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi (traceable).
"Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memang benar-benar dapat ditelusuri, traceable," kata Suhartoyo.
"Atau setidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan memiliki hubungan sebab akibat dengan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya," lanjut dia.
Untuk diketahui, permohonan tersebut diuji oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri.
Mereka mempersoalkan bunyi Pasal 33 Huruf e UU Desa yang berbunyi “Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” yang dianggap menghalangi para pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Dalam petitumnya, para pememohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar ..." dalam Pasal 33 Huruf e UU Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif". (aag)
Load more