News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Selasa, 30 Juni 2026 - 01:16 WIB
MK Kabulkan Uji Materi UU P2SK: Dana Pensiun Sukarela Bisa Cair Sekaligus 100 Persen
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kepala desa (kades) diubah.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," beber Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan pihak MK menilai kerugian para pemohon tidak spesifik dan tidak aktual serta tidak ada hubungan sebab akibat atau causal verband.

"Menurut Mahkamah, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 33 Huruf E Undang-Undang 3/2024," jelas Suhartoyo dalam pertimbangannya.

Selain itu, MK juga melihat bukti dari para pemohon sama sekali tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan.

Kemudian, MK menyatakan kerugian para pemohon tidak memenuhi kriteria bersifat spesifik, khusus, aktual, atau setidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi (traceable).

"Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memang benar-benar dapat ditelusuri, traceable," kata Suhartoyo.

"Atau setidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan memiliki hubungan sebab akibat dengan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya," lanjut dia.

Untuk diketahui, permohonan tersebut diuji oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri.

Mereka mempersoalkan bunyi Pasal 33 Huruf e UU Desa yang berbunyi “Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” yang dianggap menghalangi para pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam petitumnya, para pememohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar ..." dalam Pasal 33 Huruf e UU Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 

"Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif". (aag)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Moto2 Jepang 2026: Mario Aji Apes Gagal Finis, Izan Guevara Juara

Hasil Moto2 Jepang 2026: Mario Aji Apes Gagal Finis, Izan Guevara Juara

Hasil Moto2 Jepang 2026, Izan Guevara berhasil keluar sebagai juara. Sedangkan pembalap Indonesia, Mario Aji apes karna gagal menyelesaikan balapan di Sirkuit Motegi pada Minggu (4/10/2026).
Rekap Hasil UFC 322: Deiveson Figueiredo Kalah TKO, Natalia Silva Raih Gelar Kelas Terbang Wanita

Rekap Hasil UFC 322: Deiveson Figueiredo Kalah TKO, Natalia Silva Raih Gelar Kelas Terbang Wanita

Rekap hasil UFC 332, Deiveson Figueiredo menelan kekalahan lewat TKO. Sedangkan Natalia Silva berhasil meraih gelar juara kelas terbang wanita.
Istri Cristiano Ronaldo Gunakan Kutipan Palsu untuk Semprot Jorge Jesus usai sang Megabintang Tinggalkan Timnas Portugal

Istri Cristiano Ronaldo Gunakan Kutipan Palsu untuk Semprot Jorge Jesus usai sang Megabintang Tinggalkan Timnas Portugal

Istri Cristiano Ronaldo, Georgina Rodriguez, menyemprot pelatih Timnas Portugal, Jorge Jesus. Sang megabintang meninggalkan skuad pada pekan lalu.
Motif Ayah Kandung Tega Aniaya Bayi 11 Bulan hingga Tewas di Cakung Terungkap, Ternyata Dipicu Rasa Cemburu ke Istrinya

Motif Ayah Kandung Tega Aniaya Bayi 11 Bulan hingga Tewas di Cakung Terungkap, Ternyata Dipicu Rasa Cemburu ke Istrinya

Polisi mengungkap motif ayah kandung berinisial RPP (30) yang menganiaya bayinya berinisial REA (11 bulan) hingga tewas di Cakung. Aksi pelaku dilatarbelakangi cemburu dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Begini Awal Mula Toko Roti Berlabel Gluten Free Berujung Dilaporkan ke Polisi, Kini Kasusnya Naik ke Penyidikan

Begini Awal Mula Toko Roti Berlabel Gluten Free Berujung Dilaporkan ke Polisi, Kini Kasusnya Naik ke Penyidikan

Ingatkah, anda dengan kasus toko roti yang mengklaim gluten free dilaporkan ke Polisi pada 2025 lalu?. Kini kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..

Trending

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

Tampil di partai final, John Herdman tentu akan menurunkan skuad terbaiknya ketika Timnas Indonesia menjamu Thailand di Stadion Utama Gelora BUng Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Selengkapnya

Viral