Polda Bengkulu Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Minyakita Palsu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja dalam mengusut tuntas kasus pengemasan
Kamis, 9 Juli 2026 - 18:51 WIB
Sumber :
- tim tvOne/Miko
Kasus ini semakin hangat dikarenakan ditempat yang sama juga menjadi tempat pengemasan Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) yang sempat digadang-gadangkan oleh Pemprov Bengkulu.
Atas perbuatan culasnya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak Kejari Bengkulu memastikan berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Tersangka R tinggal menunggu penetapan hari sidang, sementara Polda Bengkulu terus bergerak memburu barisan tersangka baru. (Rgo/wna)
Ā
Load more