Sekolah di Kota Bengkulu Dilarang Jual Buku Pelajaran, Siswa Tak Boleh Ditekan
- Antara
Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, melarang keras sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) melakukan praktik jual beli buku pelajaran di lingkungan sekolah.
Larangan tersebut juga berlaku bagi sekolah yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan untuk menjual buku kepada peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan kebutuhan buku pelajaran siswa telah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai persentase dan regulasi yang berlaku.
“Penjualan buku di sekolah memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodasi melalui dana BOS sesuai persentase dan regulasi yang berlaku,” kata Ilham Putra di Bengkulu, Rabu (22/7/2026).
Larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan proses pendidikan berlangsung tanpa membebani orang tua siswa.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu, sekolah juga tidak boleh menolak, mengintimidasi, maupun memberikan perlakuan yang merugikan siswa karena tidak membeli buku tertentu.
Pihak sekolah dilarang menjual buku maupun mengarahkan siswa untuk membeli buku tertentu. Sekolah juga tidak diperbolehkan memberikan tekanan kepada siswa atau orang tua agar membeli buku tertentu, mencatat siswa yang tidak membeli buku, mengarahkan pembelian, maupun memberikan sanksi, baik secara akademis maupun moral.
Namun, orang tua tetap memiliki hak untuk membeli buku tambahan bagi anaknya apabila diperlukan untuk menunjang pembelajaran. Pembelian tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui toko buku umum dan harus dilakukan tanpa unsur paksaan dari pihak sekolah.
“Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah,” ujar Ilham.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh satuan pendidikan negeri di wilayah tersebut menjalankan aturan secara konsisten agar hak siswa memperoleh layanan pendidikan tanpa pungutan terselubung tetap terjamin.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan sekaligus menciptakan proses belajar mengajar yang adil dan bebas dari praktik yang dapat membebani masyarakat.
Load more