Dumai, Riau - Komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang maju rumah tahanan kelas II B Dumai melakukan razia dan sidak ke blok hunian warga binaan secara waktu berkala.
Hasil dari kegiatan rutinitas tersebut pegawai Rutan Dumai dapat mengantisipasi dan mencegah barang barang ilegal masuk ke dalam Rutan, baik peredaran narkoba maupun barang lainya yang di larang penggunaannya di dalam Rutan.
Pemusnahan tersebut disaksikan beberapa pejabat instansi hukum terkait yang diundang menghadiri kegiatan pemusnahan. Adapun yang hadir pejabat dari Polres Dumai, Kabag Ops Kompol Fauzi, dari Kejaksaan Kasi Pidum Iwan Roy Charles dan dari BNK staf penindakan Rizal.
Seluruh barang hasil sitaan razia pegawai Rutan itu, ada berupa sajam, peralatan elektronik serta ratusan unit telepon seluler dimusnahkan dengan cara dibakar yang digelar di dalam halaman Rutan Kelas II B Dumai.
Karutan Dumai Pance Daniel melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Eka Putra Ginting mengatakan, pelaksanaan razia rutin dan pemusnahan barang sitaan secara berkala ini dilaksanakan untuk mewujudkan 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk mewujudkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, Rutan Dumai melaksanakan razia rutin dan pemusnahan barang sitaan secara berkala, dengan melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar EP Ginting. Selasa (7/6/2022).
Pemusnahan barang sitaan ini dilaksanakan sebagai komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang di Rutan Dumai dan sebagai sinergitas Rutan Dumai dengan instansi terkait.
EP Ginting juga menyampaikan ucapan rasa terimakasih dari Karutan Dumai Daniel Pance kepada pejabat dari Polres Dumai, dari Kejaksaan dan BNNK Dumai yang telah hadir dan menjalin kerjasama yang baik dan terus bersinergi Rutan Dumai dalam setiap kegiatan.
Rutan Dumai menjadi Instansi Pemerintah yang zero peredaran barang terlarang,” tambah EP Ginting. (Dep/Lno)
Load more