Kasus Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Termasuk Anggota DPRD
- tim tvOne/Pebri
Menurutnya, kedua kegiatan tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga penanganannya juga dilakukan secara terpisah. "Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik," jelasnya.
Ia memastikan Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional hingga tuntas. "Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi, tentu proses hukum akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ali Akbar menambahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut diterbitkan pada 27 Juni 2026. Hingga 5 Agustus 2026, penyidikan baru berjalan sekitar 40 hari.
Selama kurun waktu tersebut, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dipanggil apabila keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyidikan. (Peb/wna)
Load more