Cinta Tak Direstui, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:24 WIB
Sumber :
- Dumai
Atas perbuatannya, M.M. dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Load more