Amankan Truk Kayu Ilegal, Kemenhut Telusuri Pemasok Hingga Penerima
- Antara
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga hutan sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat. Pengamanan tapak, pengawasan peredaran hasil hutan, dan penegakan hukum dilakukan untuk melindungi sumber air, ruang hidup, mata pencaharian, serta rasa aman masyarakat sekitar kawasan. Penindakan terhadap peredaran hasil hutan ilegal juga diarahkan untuk mempersempit ruang ekonomi kejahatan dan menjaga agar manfaat sumber daya hutan tidak berpindah kepada pihak-pihak yang merusaknya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perlindungan kawasan konservasi harus dilakukan dengan memperkuat pengamanan di tingkat tapak sekaligus memutus ruang ekonomi hasil kejahatan kehutanan.
"Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan masih memiliki jalan menuju pasar. Karena itu, perlindungan taman nasional harus dibarengi penegakan hukum yang mampu mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari hasil hutan ilegal. Komitmen perlindungan kawasan juga harus diterjemahkan sampai tingkat tapak melalui penguatan pengamanan, pengawasan, kapasitas pengelola, serta peningkatan patroli pada lokasi-lokasi rawan. Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap kawasan akan semakin berkurang," tegas Januanto.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pengakuan tersangka mengenai pengangkutan yang diduga dilakukan berulang kali menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
"Kami mengapresiasi jajaran Taman Nasional Bukit Tigapuluh, khususnya Polisi Kehutanan yang telah melakukan SMART Patrol dan berhasil menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen serta berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Keterangan awal bahwa pengangkutan diduga telah dilakukan berulang kali menjadi bagian penting yang kami dalami. Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, pola pengangkutan, hingga penerimanya. Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," ujar Hari.(chm)
Load more