Viral! Bus ALS Dikejar 2 Pemuda hingga Dicegat, Sopir dan Kernet Diduga Diancam Pakai Sajam
- ist
Sumardi mengatakan pencarian korban menjadi tantangan karena Bus ALS merupakan kendaraan antarkota yang kemungkinan telah melanjutkan perjalanan setelah kejadian.
> “Untuk korbannya sedang kami lacak, karena tentunya perjalanan bus ALS ini sudah jauh,” jelas Sumardi.
Dari perspektif hukum, dugaan ancaman menggunakan benda yang dapat membahayakan orang dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku pada 2026. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 449, yang mengatur ancaman dengan kekerasan secara terang-terangan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Apabila penyidikan membuktikan adanya kerusakan terhadap bus, ketentuan mengenai *perusakan barang dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga dapat menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan penegak hukum. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan.
Namun, penerapan pasal akhirnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan korban dan saksi, barang bukti, serta konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana sebuah rekaman warga dapat menjadi pintu awal bagi polisi untuk mengungkap peristiwa yang sebelumnya belum dilaporkan secara resmi.
Kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan R dan EL serta kepastian mengenai kondisi awak Bus ALS yang menjadi sasaran aksi tersebut. (udn)
Load more