Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan Diamankan
- Tim tvOne
Medan, tvOnenews.com — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi melalui media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga menggunakan siaran langsung untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari penonton.
Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Kasus ini terungkap setelah personel Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli siber terhadap aktivitas sejumlah akun media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Mapolda Sumut, Kamis(3/9/2026).
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan bermula saat personel melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.
Saat pemantauan, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” ujar Bayu.
Personel kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital dan pendalaman terhadap aktivitas akun tersebut.
Pemantauan berlanjut. Pada 7 hingga 9 Agustus 2026, petugas kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa.
Dari rekaman digital tersebut, penyidik melakukan penelusuran dan profiling terhadap pemilik akun hingga identitas pengguna berhasil diketahui.
”Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” jelas Bayu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IP alias Inda Pratiwi sebagai pemilik dan pengguna akun TikTok tersebut.
Polisi kemudian mendalami modus yang dilakukan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjadikan siaran langsung bermuatan pornografi sebagai sarana memperoleh keuntungan.
Load more