Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka T mengatakan akan mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang
Dari keterangan tersangka, barang tersebut dikirim dari daerah Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Solok sekitarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka T dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbutaan itu tersangka diancam dengan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Bra/Nof)
Load more