News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.
Sabtu, 26 September 2026 - 12:16 WIB
Komisaris PT PSU.
Sumber :
  • Sukri

Medan, tvOnenews.com — Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit dan tanaman sela ubi kayu ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dilakukan setelah Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan penelusuran terhadap administrasi serta pelaksanaan program di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.

“PT Perkebunan Sumatera Utara melakukan audit internal, ditemukan adanya dugaan oknum pegawai melakukan pelanggaran hukum, makanya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara,” ujar Muhammad Syarif Lubis didampingi kuasa hukum Albariatul Khoir Hasibuan dan Arih Yaksana Bancin, Kamis(24/9/2026), usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Kuasa hukum PT PSU, Albariatul Khoir Hasibuan, mengatakan terdapat 12 pertanyaan dalam pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat laporan sebelumnya.

“Dewan Komisaris termasuk Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan investigasi data dan keterangan dari berbagai sumber yang pada akhirnya menemukan berbagai kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan salah seorang Kepala Bagian PT PSU inisial BS dalam praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ungkap Albariatul.

Berdasarkan bahan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan dalam laporan tersebut, jumlah kompensasi yang seharusnya diterima PT PSU sebesar Rp3.650.580.000. Namun, realisasinya disebut hanya sebesar Rp3.422.578.228.

Masih terdapat kompensasi yang belum dibayar sebesar Rp228.001.772 dan masih terus diupayakan.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk penanaman ubi disebut berdampak pada tidak diterimanya pendapatan minimal sebesar Rp73.816.764.772. Nilai tersebut disebut berpotensi menjadi sumber penambahan pendapatan PT PSU.

Kegiatan replanting areal tanaman sawit yang telah memasuki usia tidak produktif dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau dilakukan sejak 2021.

Program tersebut didasarkan pada pertimbangan keterbatasan dana operasional PT PSU serta adanya tawaran kerja sama dari beberapa pihak. Kerja sama kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kelompok tani untuk pekerjaan replanting dengan nilai kompensasi Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Dewan Komisaris, kerja sama atas inisiatif pihak ketiga atau mitra hanya berdasarkan proposal kerja sama dan SPK. Tidak ditemukan hasil studi kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis.

Di antara SPK tersebut terdapat kerja sama kegiatan replanting dan pemanfaatan lahan atau sewa lahan untuk penanaman ubi dengan 11 SPK. Dari 11 SPK tersebut, masih ada yang masa berlakunya sampai Oktober 2026, sementara selebihnya telah berakhir.

Sejak menerima laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional PT PSU oleh BPK pada Februari lalu, Syarif mengatakan pelaksanaan replanting dan tanaman sela ubi kayu menjadi prioritas yang harus ditelusuri.

Beberapa bulan kemudian, Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan investigasi terhadap data dan keterangan dari berbagai sumber.

Dari investigasi tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan salah seorang Kepala Bagian PT PSU berinisial BS dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Produktivitas ubi yang ditanam pada lahan seluas 1.080,55 hektare diperkirakan memberikan pendapatan selama periode kerja sama dari 2021 hingga 2026 sebesar Rp103.732.800.000.

Nilai tersebut terdiri dari perkiraan pendapatan tahun 2021 sampai 30 Juni 2025 sebesar Rp68.444.160.000 dan pendapatan dari 1 Juli 2025 sampai 1 Agustus 2026 sebesar Rp35.2888.640.000.

Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk menanam ubi yang dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani selama tiga tahun sebesar Rp16.208.250.000.

Total biaya yang dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani untuk menanam ubi diperkirakan sebesar Rp26.473.475.000.

Jika seluruh pekerjaan replanting dan penanaman ubi dilaksanakan secara mandiri oleh PT PSU, terdapat selisih yang disebut berpotensi menghasilkan pendapatan dari produksi ubi sebesar Rp77.259.325.000.

Laporan dugaan tersebut kini ditangani Polda Sumatera Utara dan proses pemeriksaan masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.
Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Pelari Indonesia yang turun di cabor Atletik nomor Marathon Putri yakni Odekta Naibaho dipastikan gagal membawa pulang medali pada gelaran Asian Games 2026.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT