Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar
- Sukri
Medan, tvOnenews.com — Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit dan tanaman sela ubi kayu ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilakukan setelah Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan penelusuran terhadap administrasi serta pelaksanaan program di lapangan.
Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.
“PT Perkebunan Sumatera Utara melakukan audit internal, ditemukan adanya dugaan oknum pegawai melakukan pelanggaran hukum, makanya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara,” ujar Muhammad Syarif Lubis didampingi kuasa hukum Albariatul Khoir Hasibuan dan Arih Yaksana Bancin, Kamis(24/9/2026), usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Kuasa hukum PT PSU, Albariatul Khoir Hasibuan, mengatakan terdapat 12 pertanyaan dalam pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat laporan sebelumnya.
“Dewan Komisaris termasuk Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan investigasi data dan keterangan dari berbagai sumber yang pada akhirnya menemukan berbagai kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan salah seorang Kepala Bagian PT PSU inisial BS dalam praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ungkap Albariatul.
Berdasarkan bahan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan dalam laporan tersebut, jumlah kompensasi yang seharusnya diterima PT PSU sebesar Rp3.650.580.000. Namun, realisasinya disebut hanya sebesar Rp3.422.578.228.
Masih terdapat kompensasi yang belum dibayar sebesar Rp228.001.772 dan masih terus diupayakan.
Selain itu, pemanfaatan lahan untuk penanaman ubi disebut berdampak pada tidak diterimanya pendapatan minimal sebesar Rp73.816.764.772. Nilai tersebut disebut berpotensi menjadi sumber penambahan pendapatan PT PSU.
Kegiatan replanting areal tanaman sawit yang telah memasuki usia tidak produktif dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau dilakukan sejak 2021.
Program tersebut didasarkan pada pertimbangan keterbatasan dana operasional PT PSU serta adanya tawaran kerja sama dari beberapa pihak. Kerja sama kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kelompok tani untuk pekerjaan replanting dengan nilai kompensasi Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Dewan Komisaris, kerja sama atas inisiatif pihak ketiga atau mitra hanya berdasarkan proposal kerja sama dan SPK. Tidak ditemukan hasil studi kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis.
Di antara SPK tersebut terdapat kerja sama kegiatan replanting dan pemanfaatan lahan atau sewa lahan untuk penanaman ubi dengan 11 SPK. Dari 11 SPK tersebut, masih ada yang masa berlakunya sampai Oktober 2026, sementara selebihnya telah berakhir.
Sejak menerima laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional PT PSU oleh BPK pada Februari lalu, Syarif mengatakan pelaksanaan replanting dan tanaman sela ubi kayu menjadi prioritas yang harus ditelusuri.
Beberapa bulan kemudian, Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan investigasi terhadap data dan keterangan dari berbagai sumber.
Dari investigasi tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan salah seorang Kepala Bagian PT PSU berinisial BS dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Produktivitas ubi yang ditanam pada lahan seluas 1.080,55 hektare diperkirakan memberikan pendapatan selama periode kerja sama dari 2021 hingga 2026 sebesar Rp103.732.800.000.
Nilai tersebut terdiri dari perkiraan pendapatan tahun 2021 sampai 30 Juni 2025 sebesar Rp68.444.160.000 dan pendapatan dari 1 Juli 2025 sampai 1 Agustus 2026 sebesar Rp35.2888.640.000.
Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk menanam ubi yang dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani selama tiga tahun sebesar Rp16.208.250.000.
Total biaya yang dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani untuk menanam ubi diperkirakan sebesar Rp26.473.475.000.
Jika seluruh pekerjaan replanting dan penanaman ubi dilaksanakan secara mandiri oleh PT PSU, terdapat selisih yang disebut berpotensi menghasilkan pendapatan dari produksi ubi sebesar Rp77.259.325.000.
Laporan dugaan tersebut kini ditangani Polda Sumatera Utara dan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Load more