Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas
- tim tvOne/Antara
Dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” kata Mujiono. (Ant/wna)
Load more