Hasrul Benny Harahap Soroti Pemanggilan Advokat dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana
- Istimewa
Medan, tvOnenews.com — Praktisi hukum asal Medan, Hasrul Benny Harahap, menyoroti persoalan pemanggilan advokat oleh aparat penegak hukum (APH) dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.
Hal itu disampaikan Hasrul Benny dalam Diskusi Advokat Sumatera Utara yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan dengan tema “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana” di Medan, Selasa(29/9/2026).
Diskusi tersebut dihadiri ratusan advokat dari berbagai organisasi profesi.
Menurut Hasrul Benny, advokat memiliki tugas dan tanggung jawab menjalankan profesinya dengan iktikad baik serta berpedoman pada ketentuan hukum dan kode etik profesi.
Ia menjelaskan, berbagai tindakan advokat dalam mendampingi klien, termasuk menyampaikan pemikiran, pendapat hukum, surat maupun dokumen lainnya, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi.
“Menjalankan tugas profesi dengan etika yang baik. Kalau ada sesuatu, ini yang perlu kita jelaskan,” ujar Hasrul Benny dalam diskusi tersebut.
Ia mengatakan, apabila muncul persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat, mekanisme organisasi dan kode etik perlu menjadi salah satu hal yang diperhatikan.
Namun, Hasrul Benny juga mengingatkan advokat agar tidak serta-merta mengabaikan pemanggilan aparat penegak hukum.
Menurutnya, advokat tetap perlu menghormati proses hukum sekaligus memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang profesional.
“Kalau dipanggil oleh aparat penegak hukum, pertama gunakan ketentuan yang ada. Kalau memang sangat diperlukan, datangi, jangan menghindar,” katanya.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien.
Menurut Hasrul Benny, kewajiban menjaga rahasia klien merupakan bagian penting dari etika profesi advokat. Karena itu, pemanggilan advokat perlu dilihat secara hati-hati agar tidak terjadi pertentangan antara kewajiban memberikan keterangan kepada APH dan kewajiban profesional menjaga kerahasiaan klien.
“Kita itu menjaga rahasia klien. Kalau kita melakukannya, bisa berkaitan dengan etika,” ujarnya.
Ia juga mengajak advokat memahami mekanisme organisasi ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi.
“Kalau ada pemanggilan, serahkan dulu kepada organisasi. Kalau memang sangat diperlukan, datangi dan jelaskan bahwa kami berdasarkan profesi mempunyai kewajiban menjaga rahasia,” kata Hasrul Benny.
Load more