News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasrul Benny Harahap Soroti Pemanggilan Advokat dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana

Hal itu disampaikan Hasrul Benny dalam Diskusi Advokat Sumatera Utara yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan dengan tema “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana” di Medan, Selasa(29/9/2026).
Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Medan, tvOnenews.com — Praktisi hukum asal Medan, Hasrul Benny Harahap, menyoroti persoalan pemanggilan advokat oleh aparat penegak hukum (APH) dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

Hal itu disampaikan Hasrul Benny dalam Diskusi Advokat Sumatera Utara yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan dengan tema “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana” di Medan, Selasa(29/9/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diskusi tersebut dihadiri ratusan advokat dari berbagai organisasi profesi.

Menurut Hasrul Benny, advokat memiliki tugas dan tanggung jawab menjalankan profesinya dengan iktikad baik serta berpedoman pada ketentuan hukum dan kode etik profesi.

Ia menjelaskan, berbagai tindakan advokat dalam mendampingi klien, termasuk menyampaikan pemikiran, pendapat hukum, surat maupun dokumen lainnya, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi.

“Menjalankan tugas profesi dengan etika yang baik. Kalau ada sesuatu, ini yang perlu kita jelaskan,” ujar Hasrul Benny dalam diskusi tersebut.

Ia mengatakan, apabila muncul persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat, mekanisme organisasi dan kode etik perlu menjadi salah satu hal yang diperhatikan.

Namun, Hasrul Benny juga mengingatkan advokat agar tidak serta-merta mengabaikan pemanggilan aparat penegak hukum.

Menurutnya, advokat tetap perlu menghormati proses hukum sekaligus memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang profesional.

“Kalau dipanggil oleh aparat penegak hukum, pertama gunakan ketentuan yang ada. Kalau memang sangat diperlukan, datangi, jangan menghindar,” katanya.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien.

Menurut Hasrul Benny, kewajiban menjaga rahasia klien merupakan bagian penting dari etika profesi advokat. Karena itu, pemanggilan advokat perlu dilihat secara hati-hati agar tidak terjadi pertentangan antara kewajiban memberikan keterangan kepada APH dan kewajiban profesional menjaga kerahasiaan klien.

“Kita itu menjaga rahasia klien. Kalau kita melakukannya, bisa berkaitan dengan etika,” ujarnya.

Ia juga mengajak advokat memahami mekanisme organisasi ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi.

“Kalau ada pemanggilan, serahkan dulu kepada organisasi. Kalau memang sangat diperlukan, datangi dan jelaskan bahwa kami berdasarkan profesi mempunyai kewajiban menjaga rahasia,” kata Hasrul Benny.

Tekankan Hak Advokat

Dalam kesempatan tersebut, Hasrul Benny juga menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.

Menurutnya, persoalan pemanggilan advokat harus disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Ia mengingatkan para advokat untuk tetap menjalankan tugas secara tenang, memahami batas kewenangan serta menggunakan hak-hak yang dimiliki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Bapak (penyidik) punya hak, kami (advokat) juga punya hak,” katanya.

Hasrul Benny menilai pemahaman yang sama di antara advokat diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas profesi dapat disikapi melalui mekanisme yang tepat.

Ia juga mengingatkan agar profesi advokat tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, advokat harus tetap menghormati proses hukum sekaligus mempertahankan hak-hak profesinya.

“Jadi kepada semua advokat, ayo kita sama-sama sosialisasikan ini dan seragam kita menghadapi persoalan seperti ini,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Hasrul Benny turut menyinggung persoalan yang menurutnya berkaitan dengan perbedaan antara isi putusan pengadilan dan penafsiran atau narasi yang disampaikan advokat.

Ia menyebut persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat dengan memperhatikan dokumen serta konteks perkara secara utuh.

Hasrul Benny juga menyampaikan pandangannya mengenai produk hukum yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Menurutnya, produk yang dibuat advokat tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai bukti autentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, apabila terdapat perbedaan argumentasi hukum dalam surat-menyurat yang dilakukan advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya, hal tersebut tidak dengan sendirinya merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut Hasrul Benny, advokat memiliki hak imunitas sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling utama adalah menjaga marwah advokat,” tegasnya.

Yusran Gea: Pemanggilan Harus Sesuai Prosedur

Akademisi sekaligus praktisi hukum asal Medan, Yusran Gea, menegaskan pemanggilan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas mewakili klien harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Menurut Yusran, pemanggilan advokat oleh penyelidik, penyidik maupun pihak tertentu dapat dipersoalkan apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menegaskan setiap tindakan hukum, termasuk penangkapan, harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.

“Jika ditangkap tidak sesuai prosedur, itu cacat hukum. Haram hukumnya itu, tidak boleh! Maka kita harus melawan,” ujar Yusran yang disambut tepuk tangan peserta diskusi.

Yusran mengajak para advokat, khususnya yang tergabung dalam organisasi profesi seperti PERADI, untuk bersatu dan berani mengambil langkah hukum apabila menemukan praktik penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sebagai advokat di Sumatera Utara ini, kalau memang ada tipu daya dan kecurangan, kita harus melawan. Kita bela yang benar,” tegasnya.

Yusran juga menyoroti penanganan perkara oleh oknum kepolisian yang menurutnya terkadang dilakukan secara terburu-buru sehingga berpotensi mengabaikan fakta-fakta hukum.

“Kadang-kadang oknum penyidik ini karena nafsunya terhadap kasus itu, mengabaikan fakta-fakta hukum ini semua. Ini yang harus kita lawan,” tambahnya.

PERADI Medan Dorong Kesamaan Pemahaman

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Medan, Azwir Agus, mengajak para advokat untuk kompak menyuarakan perlindungan dan imunitas advokat dalam menjalankan tugas, termasuk ketika menangani perkara pidana.

Menurut Azwir, diskusi bersama para advokat akan terus dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman antara advokat dan aparat penegak hukum mengenai hak dan kewajiban profesi, termasuk terkait imunitas advokat.

“Hasil diskusi yang dihadiri sejumlah organisasi advokat ini akan diteruskan kepada aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa dan hakim, serta khususnya kepada Komisi III DPR,” ujar Azwir.

Dalam diskusi tersebut juga disampaikan testimoni dari lima advokat yang mengaku pernah mengalami persoalan hukum terkait surat atau dokumen yang diterbitkan dalam rangka menjalankan tugas mewakili klien.

Para advokat tersebut menyampaikan pengalaman mereka terkait proses hukum yang mereka nilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi. Salah satu di antaranya mengaku sempat ditahan selama delapan hari sebelum perkara tersebut akhirnya dihentikan.

Testimoni tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam diskusi mengenai batas antara pelaksanaan tugas profesi advokat, proses penegakan hukum, kode etik, serta hak imunitas advokat.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kok Bisa Sayur Genjer Identik dengan G30S/PKI? Ternyata Berawal dari Lagu “Gendjer-gendjer”

Kok Bisa Sayur Genjer Identik dengan G30S/PKI? Ternyata Berawal dari Lagu “Gendjer-gendjer”

Mengapa sayur genjer dikaitkan dengan G30S/PKI? Ternyata sejarahnya berawal dari lagu “Gendjer-gendjer” yang menggambarkan penderitaan rakyat saat pendudukan
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 1 Oktober 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 1 Oktober 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 1 Oktober 2026: Ada yang dapat rezeki tak terduga. Zodiakmu termasuk?
Ditemui Langsung Wakil Bupati Sri Setyorini, BNPB Janjikan Dana Bencana untuk Kabupaten Blora Tuntas pada 2027

Ditemui Langsung Wakil Bupati Sri Setyorini, BNPB Janjikan Dana Bencana untuk Kabupaten Blora Tuntas pada 2027

Pemerintah Kabupaten Blora terus berupaya mencari dukungan dari Pemerintah Pusat . Terbaru, Wakil Bupati yang juga Plh Bupati Blora Hj.Sri Setyorini (Budhe Rini), melakukan kunjungan kerja dan koordinasi langsung ke Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat di Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
Mengenang G30S: Kisah Ilham Aidit, Anak DN Aidit yang Nyaris Jadi Korban dan Sempat Menyembunyikan Nama Ayah

Mengenang G30S: Kisah Ilham Aidit, Anak DN Aidit yang Nyaris Jadi Korban dan Sempat Menyembunyikan Nama Ayah

Mengenang G30S lewat kisah Ilham Aidit, putra DN Aidit yang kehilangan ayah, terpisah dari keluarga, hingga pernah didatangi tentara saat masih kecil.
Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027

Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Terpaksa Gunakan Satu Jalur, KAI Commuter Ungkap Penyebabnya

Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Terpaksa Gunakan Satu Jalur, KAI Commuter Ungkap Penyebabnya

Perjalanan KRL Bogor mengalami gangguan pada Rabu (30/9/2026). Gangguan tersebut terjadi akibat pohon tumbang di antara Stasiun UI dan Stasiun Pasar Minggu.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT